Fokus Utama Bapemperda Pastikan Perda Berjalan Efektif dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Surabaya, Nawacita – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) tidak dapat dimasukkan dalam daftar oleh DPRD Provinsi karena telah melewati batas waktu pembahasan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, menjelaskan kelima Raperda tersebut, yang sudah berada dalam daftar selama tiga tahun, terpaksa dihentikan sesuai ketentuan Pasal 18 Ayat (3) dan (4) Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
“Lima raperda ini sudah melampaui batas waktu tiga tahun yang ditentukan, sehingga sesuai aturan, tidak bisa diusulkan kembali. Ketentuan ini tertuang dalam Perda Pembentukan Umum Peraturan Daerah, yang mengatur bahwa apabila raperda tidak selesai dalam tiga tahun, maka raperda tersebut tidak boleh dicantumkan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun berikutnya,” jelas Yordan di Surabaya, Senin (28/10/2024).
Kelima Raperda yang dinyatakan gugur tersebut, antaranya :
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing,
2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan,
3. Raperda tentang Perlindungan Petani Garam,
4. Raperda tentang Kepelabuhan, dan
5. Raperda tentang Penanggulangan Bencana.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada seluruh komisi, fraksi, dan pihak eksekutif untuk mengajukan usulan Raperda baru yang akan dibahas pada tahun 2025.
Politisi PDI Perjuangan itupun mengungkapkan, bahwa masukan dari berbagai pihak ini akan dikaji kembali melalui rapat guna memastikan daftar raperda yang dimasukkan dalam Propemperda tahun depan.
“Setelah ini, kami akan bersurat kepada komisi, fraksi, dan eksekutif untuk meminta usulan perda yang akan dikerjakan pada 2025. Dari masukan itu, kami akan rapat kembali untuk memastikan apa saja yang kita masukkan dalam pembentukan peraturan daerah tahun depan,” jelasnya.
Bapemperda tidak hanya berfokus pada pembentukan Perda baru, akan tetapi juga akan mengevaluasi efektivitas perda yang sudah dihasilkan pada tahun 2024.
Sehingga Bapemperda saat ini berfokus dalam memastikan Perda yang sudah dihasilkan berjalan dengan efektif dan memiliki dampak bagi masyarakat.
Yordan menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi Perda yang membutuhkan perbaikan, terutama dalam hal pelaksanaan dan pengawasan.
“Hal paling penting bagi kami hari ini adalah fokus mengevaluasi perda yang sudah dihasilkan DPRD, melihat sejauh mana efektivitasnya dan apa yang perlu ditindaklanjuti dari hasil evaluasi tersebut,” tegas Yordan.
Evaluasi akan dilaksanakan secara serius dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebelumnya, evaluasi serupa pernah dilaksanakan, namun perlu dilakukannya evaluasi menyeluruh agar perda benar-benar berjalan maksimal sehingga dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat.
“Harapan kami setiap perda yang dihasilkan DPRD bisa benar-benar efektif. Biasanya, perda tidak efektif karena aturan pelaksana tidak ada, tenaga pengawas kurang, atau tidak ada anggaran pada program di OPD terkait,” pungkasnya. (Gio)