Ketika Petani Tembakau Terancam, Cagub Luluk: Nuwun Sewu, Gubernur Jenengan Diem Wae
SURABAYA, nawacita – Calon Gubernur Provinsi Jawa Timur Luluk Nur Hamidah mengenang perjuangannya dalam membela nasib petani tembakau saat masih duduk di Komisi VI DPR RI.
Saat itu dirinya memperjuangkan agar Pasal 154 di dalam RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan alkohol dan narkotika dapat dicabut.
“Pada saat itu saya teriak mengatakan pasal ini harus dicabut. Pasal yang berpotensi mengkriminalisasi petani tembakau harus dicabut dari dalam draft undang-undang”, kata Luluk saat ditemui di Surabaya, Minggu 27 Oktober 2024
Menurut Luluk, bila pasal ini sampai disahkan maka sama saja nasib jutaan petani tembakau akan berada di ujung tanduk.
“Karena kalau sampai draft undang-undang ini tidak dicabut, itu sama saja negara melakukan pembunuhan terhadap rakyatnya sendiri”, tegasnya.
Namun Luluk menyayangkan minimnya sikap yang ditunjukkan oleh pemimpin Jawa Timur terkait polemik ini. Ia mengaku heran mengapa pemimpin Jawa Timur pada saat itu tidak berdiri di depan melindungi nasib petani tembakau Jawa Timur.
“Tapi nuwun sewu, gubernur jenenggan diam wae. Lah iki piye?”, ucapnya.
“Kok ada pejabat di pemerintahan yang rakyatnya hampir saja dikriminalisasi, kok diam saja tidak ikut teriak? Tapi ternyata yang teriak Mbak Luluk, cilik tapi berani ya”, sambungnya.
Menurutnya meski dirinya tidak menyukai rokok, namun hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mencintai petani tembakau beserta seluruh keluarganya.
“Mbak Luluk itu boten suka rokok, tetapi Mbak Luluk cinta sama petaninya. 16 juta petani kita itu adalah warga kita yang harus dilindungi, keluarganya juga harus dilindungi”, ujarnya.
Ia lantas berjanji apabila dirinya terpilih menjadi Gubernur Provinsi Jawa Timur maka dia akan pasang badan membela petani di Jawa Timur.
“Waktunya sekarang saya pulang kampung ke Jawa Timur dan saya akan pasang badan. Saya katakan, siapa yang berani mengganggu petani, akan berhadapan dengan saya”, pungkasnya. (*)