Tuesday, November 5, 2024
HomeDAERAHMunculnya Sertifikat HGB di Atas HPL, Solusi Bagi Pemegang Surat Ijo

Munculnya Sertifikat HGB di Atas HPL, Solusi Bagi Pemegang Surat Ijo

Surabaya, Nawacita – Puluhan ribu pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) alias Surat Ijo mendapatkan solusi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

PJs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menjelaskan dengan diberikannya sertifikat HGB di Atas HPL akhirnya tanah tersebut memiliki kejelasan status hukum. Selain itu tarif retribusi yang dikenakan pun jauh lebih terjangkau serta memiliki jangka waktu yang jauh lebih panjang.

“Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola,” kata PJs Wali Kota Surabaya.

Ia pun mencontohkan, untuk tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter, maka tarif retribusi yang dikenakan hanya Rp275 per meter persegi per tahun.

“Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya sebesar Rp550 per meter persegi per tahun,” imbuhnya.

Retribusi tersebut tentunya jauh lebih murah dibanding pemegang IPT yang belum memiliki sertifikat HGB di Atas HPL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.

Sebagai contoh, IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp320.000 per tahun. Nah, biaya retribusi itu turun menjadi Rp55.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.

Demikian pula dengan IPT Kelas I seperti di kawasan Kertajaya Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp6.800.000 per tahun. Biaya retribusi itu juga turun menjadi Rp110.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.

Tidak hanya retribusi lebih murah, PJs Wali Kota mengungkapkan, bahwa sertifikat HGB di atas HPL juga lebih diterima oleh lembaga keuangan. Secara otomatis, sertifikat tersebut juga bisa menjadi jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan.

“Hal ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menyatakan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL sebagai solusi untuk membantu memfasilitasi warga pemegang IPT atau Surat Ijo.

“Dengan sertifikat ini maka warga pemegang IPT atau Surat Ijo memiliki kepastian hukum. Dan HGB di atas HPL ini diberikan dengan jangka 80 tahun, secara bertahap,” kata Wiwiek.

Wiwiek menambahkan bahwa 39 warga penerima HGB di atas HPL pada Senin (14/10/2024) lalu adalah mereka yang menempati IPT sampai dengan 200 meter persegi.

“Jadi yang kita serahkan itu dengan luasan maksimal 200 meter persegi dan pemanfaatannya untuk rumah tinggal,” pungkas dia. (Gio)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Ucapan Presiden
- Advertisment -

Terbaru