Perpres 100/2024 Percepat Transformasi Kelembagaan KPPU
Jakarta, Nawacita – (12/09) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai proses percepatan transformasi kelembagaan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 (Perpres 100/2024) pada 10 September 2024. Perpres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, menetapkan bahwa Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal, yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, setara dengan eselon I.a. Selain itu, peraturan ini mengatur penyesuaian struktur organisasi dan status pegawai Sekretariat KPPU sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyambut baik penerbitan Perpres 100/2024. “Kami berterima kasih kepada Presiden atas langkah ini yang memperkuat kelembagaan Sekretariat KPPU. Dengan status ASN, pelaksanaan tugas KPPU akan lebih optimal,” ungkap Ifan.
KPPU telah lama memperjuangkan status kelembagaan sekretariatnya, termasuk melalui dua kali judicial review di Mahkamah Konstitusi, serta amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan fatwa Mahkamah Agung. Perpres 100/2024 akhirnya menetapkan bahwa Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan pegawai akan menjadi ASN. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari maksimal lima biro, serta kelompok kerja dan ketentuan peralihan untuk mendukung proses transformasi.
Ifan juga menyoroti perlunya penambahan anggaran untuk mendukung transformasi ini. “Perpres ini menegaskan perlunya tambahan anggaran. Komisi VI DPR RI telah menyetujui tambahan anggaran KPPU tahun 2025 menjadi Rp525 miliar. Kami berharap anggaran ini dapat segera direalisasikan,” tambahnya.
Baca Juga : Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap 2: KPPU Mulai Penyelidikan
Selama masa transisi, Perpres 100/2024 mengatur agar pegawai Sekretariat KPPU tetap melaksanakan tugas mereka hingga proses pengadaan dan pengangkatan ASN selesai. “Publik tidak perlu khawatir, karena proses bisnis di KPPU akan tetap berjalan tanpa gangguan,” kata Ifan.
Sejalan dengan penerbitan Perpres tersebut, hari ini Ketua KPPU melantik Lukman Sungkar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal untuk mengawal proses transformasi kelembagaan, menggantikan Charles Pandji Dewanto. Lukman sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt. Direktur Merger dan Akuisisi di Sekretariat KPPU.