Terlapor Kasus Persekongkolan PT Chiyoda Tolak Laporan Investigator KPPU
Jakarta, Nawacita – Para terlapor dalam Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, secara resmi menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator KPPU pada sidang sebelumnya, tanggal 22 Juli 2024. Penolakan ini disampaikan oleh kuasa hukum para terlapor dalam sidang yang digelar pada hari ini, 19 Agustus 2024, di Kantor Pusat KPPU Jakarta, melalui penyampaian tanggapan atas LDP tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana, sebagai Anggota Majelis Komisi, akan melanjutkan dengan penyusunan hasil Pemeriksaan Pendahuluan.
Perkara ini bermula dari laporan adanya dugaan pelanggaran Pasal 23 UU No. 5/1999 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Dugaan tersebut melibatkan tiga pihak terlapor, yaitu PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III). Hiroo Yoshida, yang merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, setelah berhenti bekerja di perusahaan tersebut kemudian menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan Terlapor III.
Dalam paparan LDP sebelumnya, Investigator KPPU mengungkapkan bahwa PT Maruka Indonesia (Terlapor I), yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk memproduksi mesin pesanan klien Terlapor I. Saat itu, Hiroo Yoshida (Terlapor II) menjabat sebagai Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Pada 23 Juni 2020, PT Maruka Indonesia (Terlapor I) mendirikan PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III) dan menunjuk Hiroo Yoshida sebagai Presiden Direktur.
Dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II dalam pembentukan Terlapor III menyebabkan proyek pembuatan mesin industri yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia beralih ke Terlapor III. Para pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga dihasut oleh Hiroo Yoshida pindah ke Terlapor III, sehingga berdampak pada keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia.
Baca Juga : KPPU Temukan 1.800 Jaringan Gas Kota di Ogan Ilir Tidak Terutilisasi
Investigator KPPU menemukan penurunan pendapatan Divisi Special Purpose Machine PT Chiyoda Kogyo Indonesia sebesar Rp112 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. Akibat persekongkolan ini, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian hingga Rp63 miliar. Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024 dengan agenda penyerahan dan pemeriksaan daftar alat bukti berupa saksi, ahli, serta surat dan/atau dokumen dari pihak terlapor. Untuk memantau perkembangan lebih lanjut atas perkara ini, jadwal sidang dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/.