Friday, December 26, 2025
HomeHukumKPPU Temukan 1.800 Jaringan Gas Kota di Ogan Ilir Tidak Terutilisasi

KPPU Temukan 1.800 Jaringan Gas Kota di Ogan Ilir Tidak Terutilisasi

KPPU Temukan 1.800 Jaringan Gas Kota di Ogan Ilir Tidak Terutilisasi

Ogan Ilir, Nawacita (16/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati sekitar 1.800 jaringan gas kota di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang tidak terutilisasi dengan baik.

Temuan ini mengindikasikan adanya potensi hambatan dalam persaingan usaha atau bahkan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam kunjungan kerjanya bersama Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, ke PT Petrogas Ogan Ilir.

- Advertisement -

PT Petrogas Ogan Ilir, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ditugaskan untuk mengelola dan mengoperasikan jaringan gas milik PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir. Dari total 8.251 Sambungan Rumah Tangga (SR) yang ditugaskan kepada PT Pertagas Niaga hingga tahun 2024, hanya 6.446 SR yang terutilisasi.

Baca Juga :  KPPU Gelar Sidang Majelis Komisi Terkait Akuisisi Semen Grobogan oleh Indocement

Sementara itu, sekitar 1.805 SR lainnya tidak digunakan, menjadikannya pelanggan pasif. Data lapangan menunjukkan bahwa hanya sekitar 5.000 SR yang aktif dipantau oleh petugas, sehingga ada kemungkinan jumlah sambungan yang sebenarnya terutilisasi lebih rendah dari angka yang dilaporkan.

PT Petrogas Ogan Ilir menjelaskan bahwa utilisasi jaringan gas saat ini sudah mencapai kapasitas maksimal, karena sebagian besar jaringan berada di perumahan kosong atau tidak memiliki jalur pipa distribusi.

Meski gas meter telah dipasang, gas tidak dapat disalurkan ke rumah-rumah tersebut. Tanggung jawab penambahan jaringan gas rumah tangga sendiri berada di tangan PT Pertagas Niaga, sementara PT Petrogas Ogan Ilir hanya bertugas untuk operasi dan pemeliharaan jaringan.

Selain itu, KPPU juga menemukan bahwa Unit Metering Regulator Station (MRS) yang dimiliki oleh PT Pertagas Niaga di Kabupaten Ogan Ilir dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. MRS ini seharusnya digunakan untuk mengukur penggunaan gas pelanggan dan menurunkan tekanan gas. Akibat kerusakan ini, penggunaan gas oleh pelanggan tidak dapat diukur, yang berkontribusi pada rendahnya utilisasi jaringan gas di wilayah tersebut.

Baca Juga : Ketua KPPU Tegaskan Penjualan LNG Tidak Boleh Dimonopoli

KPPU menegaskan pentingnya keterbukaan akses bagi pihak swasta dan BUMD dalam pengembangan jaringan gas kota, guna mendukung persaingan usaha yang sehat dan mencapai target pemerintah dalam pengembangan jaringan gas sebagai pengganti subsidi LPG.

Untuk mengantisipasi potensi masalah akibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berencana memanggil Presiden Direktur PT Pertagas Niaga dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas kota di seluruh Indonesia.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru