Korlantas Lakukan Uji Coba Kirim Surat Tilang Via Aplikasi WhatsApp

Kirim Surat Tilang WhatsApp
Anggota polisi menulis surat tilang bagi pengendara motor yang kendaraannya tidak lulus uji emisi saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (1/11/2023).
top banner

Korlantas Lakukan Uji Coba Kirim Surat Tilang Via Aplikasi WhatsApp

Jakarta, Nawacita | Korlantas masih melakukan uji coba pengiriman surat tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Hal itu dikatakan oleh Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso.

“Baru tahap uji coba,” kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos. Di sisi lain, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.

Secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5/2024).

Kirim Surat Tilang WhatsApp
ilustrasi surat tilang

“Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Slamet.

Menurut dia, jika hasil asesmen dinyatakan lolos maka inovasi ini akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.

“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan inovasi yang bernama Sistem Cakra Presisi.

Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan surat elektronik kepada pelanggar.

Sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan rinciannya.

Baca Juga: Cara Bayar Tilang Elektronik serta Cara Cek Secara Online

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat aplikasi Whatsapp akan dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.

Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (2/5/2024), memastikan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.

Ary menyebutkan ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi soal tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000. antr

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here