Komisi B Bakal Setujui Status PDAM Surabaya Menjadi Perumda & Perseroda

top banner

Komisi B Bakal Setujui Status PDAM Surabaya Menjadi Perumda & Perseroda

Surabaya, Nawacita – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota menggelar pansus Raperda BUMD terkait perubahan Perumda atau Perseroda, dalam rapat Pansus Raperda BUMD Komisi B bakal menyetujui PDAM Surya Semada menjadi Perumda dan Perseroda, rabu, (24/04/2024)

Ketua Pansus Raperda BUMD Anas Karno menyampaikan, Raperda kita tunda hal ini, dikarenakan masih dalam Suasana Lebaran

“Tadi kami juga mengundang dari direktur PDAM serta bagian perekonomian termasuk dari bagian Hukum dari Pemkot Surabaya,” ujar Anas Karno

Masih kurang empat, seharusnya juga mengundang bagian hukum dari Pemkot Surabaya termasuk akan mengundang dari para ahli untuk memberikan saran dan masukan

Baca Juga :  Cegah putus kuliah, Anas Karno: Mahasiswa Surabaya segera akses BeSmart

” Ada (2) dua, Raperda dari PDAM Surya Sembada yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perserorangan Daerah (Perseroda) ,” beber Anas Karno usai pansus Raperda

Komisi B juga membutuhkan masukan dari para ahli, yang mana itu betul betul kita butuhkan yang mana pas untuk kita cocokkan. Karena BUMD dan PDAM saat ini, masuk dalam pilar fasilitas yang dibutuhkan di kota Surabaya saat ini.

“Karena dalam satu sisi memang harus dikunci, utamanya yang masih dimiliki Pemkot dan jangan sampai lepas dari pemerintah kota Surabaya, ungkap Anas Karno

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here