Sharing Session di RSUD Dr. Soetomo, Pj Gubernur Adhy Dorong Pelayanan Berkualitas dan Sinergitas

Sharing Session
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menghadiri Sharing Session bertema Aspek Etik Hukum Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Senin (25/3/2024) sore.
top banner

Sharing Session di RSUD Dr. Soetomo, Pj Gubernur Adhy Dorong Pelayanan Berkualitas dan Sinergitas

Surabaya, Nawacita | Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menghadiri Sharing Session bertema Aspek Etik Hukum Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Senin (25/3/2024) sore.

Dalam acara tersebut, Pj Gubernur Adhy mengajak kepada seluruh pegawai civitas hospitalia RSUD Dr. Soetomo untuk meningkatkan kompetensi, etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien/masyarakat.

“Saya mengajak melalui sharing session bersama Kejati ini mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien,” ujarnya.

Peningkatan etika profesi dan hukum kesehatan, kata Adhy, harus dilakukan agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan. Ia pun menyebut, salah satu kunci utama untuk menciptakan pelayanan yang baik itu dari komunikasinya.

Sharing Session
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menghadiri Sharing Session bertema Aspek Etik Hukum Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Senin (25/3/2024) sore.

“Terpenting komunikasi yang efektif, komunikasi secara humanis dan penyelesaian hukum secara baik menjadi kunci penyelesaian setiap persoalan yang terjadi antara rumah sakit kepada pasien/masyarakat,” terangnya.

Selain itu, Pj Gubernur Adhy memandang bahwa seluruh civitas rumah sakit perlu memahami etika profesi dan hukum kesehatan. Karena tidak menutup kemungkinan rumah sakit akan menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pasien yang tidak puas.

Pj Gubernur Adhy pun berpesan, untuk menghindari tuntutan hukum itu, setiap SDM di rumah sakit harus terus menjunjung tinggi norma-norma, etika, disiplin dan hukum sesuai dengan kode etik profesi kesehatan.

“Berhadapan dengan tuntutan hukum menjadi suatu hal yang dihindari atau tidak diinginkan semua orang. Salah satu tuntutan yang sering didengar dalam dunia kesehatan adalah tuntutan Malpraktek. Malpraktek ini terjadi akibat ketidakpedulian, kelalaian atau kurangnya keterampilan dan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ungkap Rencana Moda Transportasi Massal di Gerbangkertosusila

Maka dari itu, Pj Gubernur Adhy mengingatkan kepada tenaga medis yang ada di semua tingkatan rumah sakit supaya menjaga profesionalitasnya. Ditambah lagi, rumah sakit harus bersinergi dengan kejaksaan.

Seperti halnya yang telah diterapkan oleh RSUD Dr. Soetomo yang bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Langkah ini, menurut Adhy, dapat memberikan pengetahuan lebih bagi para tenaga medis dalam melaksanakan tugas dengan pedoman kedokteran sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pj Gubernur Adhy pun mengapresiasi Kejati Jatim yang mem_backup_ penuh kinerja dari tenaga medis dan layanan lain yang ada di RSUD Dr. Soetomo. Sehingga pelayanan yang ada, dapat berjalan sesuai dengan prosedur.

“Kami berterima kasih kepada Kejati Jatim yang telah membackup penuh kinerja tenaga medis sehingga mereka bekerja dengan pelayanan dan dedikasi tinggi,” tegasnya. hj

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here