Wednesday, January 15, 2025
HomeMENTERILink Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024, Jadwal Pencairan THR serta...

Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024, Jadwal Pencairan THR serta Gaji ke-13 PNS

Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024, Jadwal Pencairan THR serta Gaji ke-13 PNS

JAKARTA, Nawacita – Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024, Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 ini.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para ASN di tengah bulan Ramadhan yang penuh berkah. Untuk mengetahui informasi pencairannya, kita bisa mengakses link download PP 14 Tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan dengan pemberian ini, ASN dapat lebih semangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Mari simak penjelasan di bawah ini untuk mendapatkan link download Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan uraian THR serta gaji ke-13 PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dapat didownload melalui link di bawah ini.

Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS >>> Klik

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Mengacu pada pasal 11 PP 14 Tahun 2024, tunjangan hari raya atau THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun, THR juga bisa dibayarkan setelah tanggal hari raya jika belum dapat dibayarkan pada H-10 hari raya.

THR yang akan didapatkan oleh PNS untuk tahun 2024 ini didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Dibayar Penuh 100 Persen

Sementara untuk pencairan gaji ke-13 PNS diatur di dalam PP 14 Tahun 2024 Pasal 12. Pembayaran atau pencairannya dilakukan paling cepat pada Juni 2024. Namun bisa saja dibayarkan setelahnya.

Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024
Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024, Jadwal Pencairan THR serta Gaji ke-13 PNS.

Besaran gaji ketiga belas ini mengikuti besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS 2024

Berdasarkan PP 14 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran maksimal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS tahun ini.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 23.420.250,00
d. Anggota Rp 23.420.250,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550,00
b. Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050,00
2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00

b. SMA/Diploma I/Sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750,00
2l masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00

c. Diploma II/Diploma III/sederajat
1) masa a s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.971.750,00
3) masa a di atas 20 tahun: Rp 5.436.900,00

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp S.967.150,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550,00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650,00
3) masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150,00

Demikian penjelasan tentang PP 14 Tahun 2024 yang berisi informasi lengkap pencairan THR dan gaji ke-13 PNS.

dtknws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru