Thursday, December 5, 2024
HomeHukumKPK Tetapkan 10 Orang Lebih Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

KPK Tetapkan 10 Orang Lebih Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

KPK Tetapkan 10 Orang Lebih Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

Jakarta, Nawacita | KPK mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka kasus pungli di Rutan KPK.

“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Ali menerangkan penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah proses investigasi terhadap kasus pungli tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut juga meminta kepada publik untuk bersabar dan memastikan lembaga antirasuah akan merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi Terkait Korupsi Pengadaan APD

“Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rutan KPK.

“Jadi yg disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Tumpak kemudian menambahkan, 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

“Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut,” ujarnya.

Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa. antr

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru