Jakarta, nawacita – Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran geram dengan ulah Badan Pengawas Pemilu Kota Administratif Jakarta Pusat. Penyebabnya adalah Bawaslu Jakpus tidak menggunakan aturan tentang Pemilihan Umum dalam menindak Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat hadir di Car Free Day di Jakarta Pusat.
Habiburahman, Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran mengatakan di surat yang diterbitkan Bawaslu Jakpus itu tidak ada disebutkan Gibran bersalah. Karena kegiatan di CFD di Jakarta tidak diatur dalam peraturan pemilu. Melainkan hanya diatur dalam peraturan Gubernur. “Bawaslu jakarta pusat tidak bisa memutuskan dan tidak memiliki kewenangan memutuskan pelanggaran terkait Peraturan Gubernur,” ujar Habiburahman, saat konferensi Pers Kamis malam 4/1/2024.

Senada, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, HincaPandjaitan mengatakan, Bawaslu jakpus patut diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini. Sehingga di masyarakat di media mendapat informasi menyesatkan. “Padahal sama sekali tidak ada pelanggaran pemilu. Karena Bawaslu tidak profesional, maka jalurnya adalah DKPP. kita kemarin sudah melaporkan ke DKPP. Untuk mengingatkan agar semua kita peserta dan penyeleggaran termasuk pengawas tunduk pada peraturan,” papar politisi Demokrat ini.
Pihaknya  menangkap pesan yang kuat, bahwa teman-teman bawaslu Jakpus tidak profesional. “Kalau di sepakbola tidak sekedar offside tapi sudah melakukan diving (pelanggaran palsu di kota penalti),” sindir Hinca.
Ia menganggap, Bawaslu tampaknya sedang tidak menempatkan dirinya sebagai pengawas pemilu. “Jikalau hasil dari pengawasan, yang terkait peraturan terkait pemilu maka seharusnya bukan dikaitkan dengan peraturan Gubernur. Ini adalah bentuk ketidakprofesionalan BAwaslu Jakpus untuk kita laporkan kepada DKPP,” pungkasnya. bdo