Tuesday, January 21, 2025
HomeDAERAHJATIMRespon Emil Soal Gugatan UU Pilkada yang Potong Masa Jabatannya

Respon Emil Soal Gugatan UU Pilkada yang Potong Masa Jabatannya

Respon Emil Soal Gugatan UU Pilkada yang Potong Masa Jabatannya

Surabaya, Nawacita – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini bersama enam kepala daerah lain, Emil mempersoalkan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Enam kepala daerah lain, yaitu Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Tarakan Khairul, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, dan Wali Kota Padang Hendri Septa.

Pemohon merasa keberatan dan dirugikan jika masa jabatannya terpangkas. Pasalnya, meskipun terpilih pada pemilu serentak tahun 2018, mereka baru dilantik pada tahun 2019.

Oleh karena itu, apabila berakhir pada akhir tahun 2023, sesuai dengan instruksi UU Pilkada. Itu artinya, masa jabatan para pemohon berkurang alias belum genap 5 tahun. Sementara masih ada program-program kerja yang belum terlaksana.

Ditemui selepas kegiatan, Emil mengaku hanya sekedar membantu rekan-rekan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Emil UU Pilkada
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

“Sebetulnya itu inisiatif yang didorong oleh rekan-rekan Apeksi dan Apkasi. Saya pernah jadi wakil ketua umum Apkasi dulu,” ucap Emil di Surabaya, Senin, 27/11/2023.

“Aku loh cuma bantu konco-konco lawas ku rek. Wes ngunu tok loh (Saya loh cuma bantu teman-teman lama saya rek. Sudah gitu saja loh),” imbuhnya.

Emil juga mengatakan apabila gugatannya dikabulkan oleh MK, itu tidak begitu berpengaruh bagi masa jabatannya saat ini.

“Tidak beda jauh bagi Jawa Timur. Cuma beda 43 hari saja. Tapi, bagi teman-teman lain, yang sampai potong masa jabatan enam bulan itu yang akan sangat terasa dampaknya,” ungkap Emil.

Meski begitu, Ia mengaku akan fokus bekerja dan melakukan yang terbaik di sisa masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur. “Kalau kita kerja saja, sesuai dengan apa yang telah diatur sekarang,” pungkas Ketua Jatim itu.

Diketahui, Emil Dardak bersama Khofifah seharusnya akan mengakhiri masa jabatannya pada 13 Februari 2024 mendatang. Namun, mereka harus rela berakhir lebih cepat pada 31 Desember 2023 atau terpotong 43 hari, akibat terbentur UU Pilkada Pasal 201.

Baca Juga: Wagub Emil Apresiasi Kontribusi BKOW Jatim Sebagai Mitra Pemerintah

Adapun bunyi pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebagai berikut:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh wakilnya. Khofifah mengaku sudah diberitahu oleh Emil terkait adanya gugatan ke MK. Namun, Ia hanya memberi respon singkat dan meminta media agar menanyakannya secara langsung ke Emil Dardak.

“Yo tako’o nang nggone (Ya tanyakan ke) Mas Emil. Beliau memberitahukan ke saya dan menginformasikan. Wis po’o rek,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat, 24/11/2023.

Via

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru