Saturday, September 14, 2024
HomeHukumSyahrul Yasin Limpo Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Syahrul Yasin Limpo Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Syahrul Yasin Limpo Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Jakarta, Nawacita | Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan tak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (11/10/2023). Hal itu ia ungkapkan melalui keterangan tertulisnya.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata SYL melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).

Atas hal tersebut, kuasa hukum politikus Partai NasDem itu akan mendatangi kantor KPK guna menyerahkan surat terkait permohonan penjadwalan ulang.

“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini,” kata kuasa hukum SYL, Ervin Lubis kepada wartawan.

Syahrul KPK
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.

Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni terkait penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Namun, dari ketiga klaster tersebut, dikabarkan baru satu yang naik ke tahap penyidikan yakni soal jual beli jabatan. Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Beredar Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Mentan SYL di Lapangan Bulu Tangkis

Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Proses penyidikan tersebut ditandai dengan adanya penggeledahan di sejumlah lokasi. Sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya, rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah pribadi SYL di Makassar, hingga ruang kerja di Kementan. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara ini. okz

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru