Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG, Begini Kronologinya

Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG, Begini Kronologinya
top banner

Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG, Begini Kronologinya

JAKARTA, Nawacita – Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan duduk perkara yang akhirnya membelit Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan itu dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

“Menjadi komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana yang menjadi wewenang KPK, atas informasi dan data yang terverifikasi selanjutnya dilakukan penyelidikan sebagai upaya menemukan dugaan terjadinya peristiwa pidana korupsi,” terangnya dalam pointers Konpers yang diterima, dikutip Rabu (20/9/2023).

Firli menyebutkan, ditetapkannya Karen Agustiawan sebagai tersangka kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.

Berikut Kronologinya

GKK alias KA (Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, tidak dibacakan), Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009 sampai dengan tahun 2014.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka GK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Suami Maia Estianty Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi sekitar tahun 2012, PT Pertamina (Persero) memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG, Begini Kronologinya.

“Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dikurun waktu 2009 s/d 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia,”

GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Diantaranya: CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CL LC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi mergi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero. Perbuatan GK alias KA bertentangan dengan ketentuan, diantaranya, sebagai berikut:

Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MB/2011 tanggal 1 Agustus 2011.

Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN. Dari perbuatan KK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Triliun.

“GK alias KA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,”

“KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan membawa ke proses persidangan setiap perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara,”

cnbnws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here