Mahfud MD Minta Polri Usut Kasus Impor Emas Batangan Rp 189 Triliun
JAKARTA, Nawacita – Mahfud MD Minta Polri Usut Kasus Impor Emas Batangan Rp 189 Triliun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan, kabar terbaru soal kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kasus ini akan diusut oleh Bareskrim Polri. Menurut Mahfud, keputusan ini merupakan hasil rekomendasi dari rapat tim Satgas TPPU yang mengusut transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Kasus impor emas batangan itu sendiri merupakan bagian dari dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Ro 189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud saat konferensi pers bersama Satgas TPPU di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Sebelum melibatkan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini, Mahfud memastikan Satgas TPPU terlebih dahulu akan memanggil Bareskrim serta Ditjen Bea dan Cukai untuk membahas latar belakang kasus hingga proses penanganan hukumnya ke depan.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menambahkan, pelibatan Bareskrim Polri ini dilakukan karena dari hasil penelusuran kasus terbaru, terindikasi adanya dugaan tindak pidana lain.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan PT Indobuildco Segera Pergi dari Kawasan Hotel Sultan
“Di antaranya katakan tindak pidana di pertambangan minyak termasuk tindak pidana lainnya, maka kami atas persetujuan Pak Menko kami rekomendasikan ke Bareskrim,” ujar Sugeng.

“Tapi mekanismenya satgas undang Bareskrim sehingga ada respons darinya untuk tindaklanjutnya seperti apa, termasuk proses hukumnya,” tegasnya.
Respon Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, seusai proses penangkapan dan peradilan, Bea Cukai bersama dengan PPATK sebetulnya telah melakukan pendalaman (case-building), atas perusahaan-perusahaan terkait atau yang berafiliasi dan melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah.
“Artinya kalau jalur merah harus dibuka semua bahwa barangnya sama dengan dokumen impor barang,” paparnya.
Adapun, menurut Sri Mulyani penyampaian surat SR-205 yang berisi transaksi Rp 189 triliun dilakukan PPATK kepada Bea Cukai pada Mei 2020 atas beberapa wajib pajak badan dan orang pribadi.
SR-205 merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dibangun pada high level meeting Kemenkeu – PPATK dan Kementerian Keuangan (DJBC dan DJP), khususnya menyikapi putusan PK sebelumnya pada 2019.
Penelusuran kasus ini pun sudah sampai tingkatan tripartit antara PPATK, DJBC, dan DJP pada 2020. Mempertimbangkan hasil dari pertemuan tripartit, PPATK menyampaikan Surat ke DJP yang berisi analisa beberapa perusahaan yang terkait dengan SR- 205 dan telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 20,31 miliar.
cnbnws.