Cara Mudah Urus E-KTP Tanpa Surat Pengantar RT, Desa, dan Kecamatan, Ini Syaratnya

Cara Mudah Urus E-KTP Tanpa Surat Pengantar RT, Desa, dan Kecamatan, Ini Syaratnya

Cara Mudah Urus E-KTP Tanpa Surat Pengantar RT, Desa, dan Kecamatan, Ini Syaratnya

Mojokerto, Nawacita – Mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kini tidak memerlukan surat pengantar dari Ketua RT/RW, Pemdes, maupun Pemerintah Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Kini masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke rumah Ketua RT maupun Ketua RW,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, Rabu (23/8/2023).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pembuatan KTP Elektronik atau dokumen kependudukan secara umum tidak memerlukan lagi persyaratan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, atau kecamatan.

Cara Mudah Urus E-KTP Tanpa Surat Pengantar RT, Desa, dan Kecamatan, Ini Syaratnya

“Yang diperlukan oleh masyarakat hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang bisa dibawa ke Kantor Dindukcapil di wilayah setempat,” ulasnya.

Baca Juga : Kemendagri akan Lakukan Uji Coba E-KTP Digital

Namun, jika seseorang hendak membuat Kartu Keluarga (KK) tetapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), ia tetap diharuskan untuk meminta surat pengantar.

“Apabila sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak diperlukan lagi surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Namun, jika NIK atau KTP Elektronik belum dimiliki, maka diperlukan permohonan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan sebagai bukti domisili,” tandasnya.

Fio Atmaja

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here