Job Fair 2023 : DPMPTSPNaker Kota Mojokerto Mewajibkan 30 Perusahaan Melaporkan Hasil Rekrutmen dalam 3 Bulan

Job Fair 2023 : DPMPTSPNaker Kota Mojokerto Mewajibkan 30 Perusahaan Melaporkan Hasil Rekrutmen dalam 3 Bulan
Job Fair 2023 : DPMPTSPNaker Kota Mojokerto Mewajibkan 30 Perusahaan Melaporkan Hasil Rekrutmen dalam 3 Bulan

Job Fair 2023 : DPMPTSPNaker Kota Mojokerto Mewajibkan 30 Perusahaan Melaporkan Hasil Rekrutmen dalam 3 Bulan

Mojokerto, Nawacita – Dalam upaya untuk memastikan keterbukaan dan transparansi dalam proses rekrutmen, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Mojokerto memberikan batas waktu yang maksimal selama tiga bulan bagi perusahaan untuk melaporkan hasil rekrutmen mereka. Keputusan ini berkaitan dengan pelaksanaan Job Fair 2023 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Dengan adanya tenggat waktu yang ditetapkan ini, diharapkan perusahaan dapat mematuhi kewajibannya dalam melaporkan proses rekrutmen yang telah dilakukan. Langkah ini tidak hanya memberikan kejelasan bagi DPMPTSPNaker, tetapi juga memberikan kepastian bagi Pemkot Mojokerto terkait pelaksanaan Job Fair yang dilakukan.

Plt Kepala DPMPTSP Naker Kota Mojokerto, Moch Zaini mengatakan, dalam pelaporan hasil rekrutmen, perusahaan diharapkan dapat menyampaikan informasi yang meliputi berbagai aspek. Hal ini mencakup penempatan karyawan yang telah direkrut, jenis perjanjian kerja yang ditawarkan, serta persentase pencari kerja yang diterima di dalam perusahaan.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Mojokerto Moch. Zaini. (Foto : Fio Atmaja)
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Mojokerto Moch. Zaini. (Foto : Fio Atmaja)

“Dengan melaporkan penempatan karyawan, DPMPTSPNaker Kota Mojokerto dapat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai di mana para pencari kerja telah ditempatkan dalam berbagai posisi di perusahaan. Informasi ini berguna untuk memantau distribusi tenaga kerja di kota tersebut,” ucapnya, Selasa (11/7/2023).

Pada Rabu (28/6/2023) yang lalu, sebanyak 30 perusahaan turut serta dalam acara Job Fair 2023. Menurut Zaini, dilakukan upaya konsolidasi dengan perusahaan-perusahaan peserta Job Fair sebagai bentuk pengawasan. Dalam hal ini, pihak terkait tidak melakukan campur tangan karena proses rekrutmen sepenuhnya merupakan wewenang dari masing-masing perusahaan.

“Karena memang butuh proses dan jadi kita pastikan mereka laporan. Konsolidasi kami ada, kemarin ada personalia dari PT Vinilon Jaya Sakti (Kemlagi) menyampaikan progres rekrutmen yang masih seleksi dan mereka menyampaikan terima kasih sudah dilibatkan, difasilitasi dengan pencari kerja,” katanya.

Melalui konsolidasi yang dilakukan, diharapkan pencari kerja, terutama mereka yang merupakan lulusan baru, dapat terserap secara optimal di perusahaan-perusahaan tersebut. Pihak terkait memahami bahwa proses rekrutmen membutuhkan waktu yang cukup lama, melalui tahapan-tahapan seperti seleksi berkas, pemanggilan, tes tulis, wawancara, hingga pengumuman diterima bekerja.

“Para perusahaan yang hadir juga menyampaikan harapan mereka agar para pencari kerja yang telah mendaftar sebelumnya dapat direkrut dengan sebaik-baiknya. Mereka berharap agar tidak ada lowongan yang kosong. Meskipun belum dapat dipastikan berapa banyak tenaga kerja yang akan terserap, kami memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan melaporkan hasil rekrutmen mereka dalam waktu maksimal tiga bulan,” ujarnya.

Laporan mengenai hasil rekrutmen dari perusahaan sangat penting dalam melakukan evaluasi terhadap umpan balik dan efektivitas penyelenggaraan Job Fair di Kota Mojokerto. Terdapat setidaknya 900 lowongan kerja yang ditawarkan oleh 30 perusahaan peserta Job Fair, yang berasal dari berbagai daerah seperti Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Malang, Gresik, Jombang, Semarang, dan Jakarta.

“Para perusahaan dilibatkan dalam proses seleksi berkas untuk memberikan waktu yang cukup dalam melaporkan penempatan karyawan. Pendekatan ini dilakukan untuk memahami dampak Job Fair terhadap pencari kerja dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan acara pada tahun mendatang,” tandasnya.

Baca Juga: Kendala Akses Silon Menghambat Perbaikan Dokumen Bacaleg 2 Parpol di Mojokerto

Dengan memberikan waktu yang mencukupi bagi perusahaan untuk melaporkan penempatan karyawan, kami dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai sejauh mana Job Fair berdampak bagi para pencari kerja. Selain itu, laporan dari perusahaan juga menjadi penting untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan acara ini pada tahun-tahun mendatang.

Melalui laporan ini, kami dapat mengevaluasi sejauh mana keberhasilan Job Fair dalam memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan pencari kerja. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti jumlah karyawan yang berhasil ditempatkan, kesesuaian antara kebutuhan perusahaan dengan kualifikasi pencari kerja, serta umpan balik yang diberikan oleh perusahaan peserta.

“Kami berharap bahwa dengan adanya laporan ini, kami dapat mendapatkan wawasan yang lebih baik mengenai keberhasilan Job Fair dan melakukan perbaikan yang relevan untuk penyelenggaraan di masa mendatang. Feedback dari perusahaan peserta juga menjadi penting dalam memperbaiki dan mengembangkan acara ini agar semakin efektif dalam menciptakan peluang kerja yang lebih baik,” tukasnya.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here