Perseteruan Warga Semolowaru dengan PT Portelindo Terkait Tower Akhirnya Menemukan Titik Temu.
Surabaya, Nawacita – Menindaklanjuti pengaduan warga terkait berdirinya tower milik PT Portelindo yang ada di jl Semolowaru Utara I No 149 Surabaya, akhirnya menemukan titik temu. Dalam rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya telah menemukan solusi bagi warga yang terdampak, Rabu (14/6/2023)
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati menyampaikan, jadi keputusannya dari penyewa tanah/ pemilik lahan sudah tidak menyewakan lagi serta tidak diperpanjang lagi sampai 31 Maret 2025
” Kemudian dari pihak PT Portelindo akan menganti seluruh kerusakan yang diakibatkan keberadaan tower,” terang Aning Rahmawati
Baca Juga : Komisi C Upayakan Optimalisasi Modal untuk Bank UMKM
Jadi sebetulnya rapat hari ini sudah diakomodasi semua permintaan warga, yang paling penting dari pihak DPRKPP juga akan menggodok perwali yang baru yang menyempurnakan perwali 114 tahun 2021
” Yang mana pasal ini masih banyak polemik terutama terkait dengan tower menara monopol, jadi diharapkan untuk kawasan yang memang urban dan sub urban dimana tidak mengunakan tower, sehingga dari pemkot kita akan kawal dan mereka sudah konsisten untuk mengevaluasi dan membuat kajian,” beber dia
kemudian bahwa permasalahan ini sudah selesai dan sudah sepakat resume yang kita buat kita akan kawal berdasarkan resume dari pemerintah kota dan diharapkan perwali tahun 2023 sudah selesai,” imbuh dia
Lilik Susilawati, pelapor sekaligus warga yang bertempat tinggal dekat dengan tower menyampaikan, akhirnya menemukan kesepakatan bahwa sewa lahan akan berhenti bulan maret 2025 dan setelah itu tidak diperpanjang lagi
“Kami sangat berterimakasih kepada komisi C yang sudah memfasilitasi warga karena kami mengalami keresahan sejak 2006 , kami bersyukur karena melalui pertemuan di komisi C DPRD Kota Surabaya akhirnya menemukan Solusi titik yang baik.” ucap Lilik Susilawati,
Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan bahwa sekitar tahun 2024 nantinya ijin menara BTS akan di evaluasi kembali dan tidak lagi diperkenankan melebihi 2 lantai.
Baca Juga : Komisi C kembali Gelar RDP terkait Polemik Usaha Sarang Walet, Baktiono : Pemkot Tidak Fair
“karena menara tower saat ini banyak merugikan khususnya warga Surabaya karena didirikan dipermukiman padat penduduk.” ujarnya
kami berharap sebagai warga, ketentuan ini benar benar bisa dilaksanakan dan diperbaiki perijinan tower itu, yang dimana sangat membuat keresahan bagi warga Surabaya.
“Semoga walikota Eri Cahyadi bisa memperhatikan apa yang menjadi keresahan warga Surabaya, karena kemarin sempat mengalami kerugian seperti ada ledakan di alat alat elektronik, anehnya hanya ada sekitar tower dan semoga segera di evaluasi kembali tentang pendirian tower,” beber dia
Untuk masa sewanya tower itu sudah habis ditahun 2025 dan tidak boleh diperpanjang lagi, untuk ganti rugi sudah disampaikan bahwa kerusakan kerusakan yang timbul diakibatkan oleh tower memang harus di buktikan dan pihak PT Portelindo sudah memberikan asuransi.
” lebih lanjut, Pihak Komisi C DPRD Kota Surabaya akan berjanji mengawal kasus ini hingga selesai,” pungkas Lilik Susilawati
Dn