Komisi B Gelar Uji Publik Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Dalam rapat pansus pembahasan Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya membeberkan sebanyak 390 kasus narkoba yang terjadi di awal tahun 2023 hingga bulan Juni ini di kota Surabaya. Dikatakan oleh Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri melalui Kompol Fadilah selaku Wakasat Narkoba menjelaskan, bahwa di tahun 2021 kemarin sudah menangani sebanyak 101 kasus terkait narkoba dengan jumlah tersangka 1343.

Komisi B Gelar Uji Publik Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Surabaya, Nawacita  – DPRD Kota Surabaya membahas Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Preknusor Narkotika. Untuk membahas perihal raperda ini, Pansus Raperda mengundang berbagai dinas terkait, Polrestabes Surabaya, panti rehabilitasi, hingga BNN Kota Surabaya.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Preknusor Narkotika John Tamrun

Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Preknusor Narkotika John Tamrun

mengungkapkan, permasalahan Narkoba ini menjadi konsentrasi serius dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Surabaya.

“Oleh karena itu dari setiap OPD itu perlu kita satukan dalam satu peraturan daerah sehingga nanti pelaksanaan dari aparat keamanan lintas OPD, lintas instansi ini ada satu peraturan yang tegas yang mengatur itu,” jelasnya saat ditemui usai rapat pansus, Selasa (13/06/2023).

Baca Juga : Komisi B : Pemkot Surabaya Terkesan Membiarkan Lawson  Beroperasi Tanpa dilengkapi IMB

John Tamrun juga menjelaskan, bahwa dalam pansus ini, menitik beratkan pada pencegahan dan rehabilitasi. Pencegahan dalam hal ini adalah untuk mengurangi jumlah penyalahgunaan Narkoba dan penanganan terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.

Sehingga nantinya raperda ini ingin memberikan pertolongan terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Seperti diantaranya adalah memberikan lapangan pekerjaan, pelatihan, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial.

Ia berharap dengan dibahasnya Raperda ini nantinya dapat membuat Kota Surabaya bebas Narkoba sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalaupun ada (penyalahgunaan narkoba) itu tidak lebih banyak, kalaupun tidak ada itu harus dicegah,” pungkasnya.

Baca Juga : Dorong Optimalisasi 13 Hektar Lahan Mangkrak di Mojokerto, Komisi B Berkomitmen Membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Dalam pembahasan pansus ini juga ditemui fakta bahwa ternyata korban penyalahgunaan narkoba berasal dari usia produktif. Mirisnya, kasus penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh masyarakat yang tidak bekerja atau pengangguran.

Sementara itu, Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kota Surabaya Singgih Widi Pratomo mengungkapkan, BNN siap bersinergi dengan Pemkot dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

“Kalau raperda ini kalau misalkan disahkan menjadi perda itu merupakan sinergitas yang bagus, apalagi di pasal 42 itu kan ada dukungan dari APBD sehingga kita bisa lebih kuat lagi pelaksanaan pencegahan,” katanya.

BNN Kota Surabaya mencatat, kasus penyalah gunaan Narkoba di Surabaya di tahun 2023 ini telah mencapai 213 orang. Rata-rata mereka berusia produktif 20-35 tahun.

Jika dilihat dari prevalensi di Kota Surabaya, saat ini jumlah penyalahgunaan Narkoba mencapai 1,8 persen. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat semakin menekan kasus penyalahgunaan narkoba hingga hanya tersisa 0,5 persen.

“Harapan kita itu pencegahan jauh lebih tajam, karena kalau sudah terpapar percuma, kan narkotika itu merusak sistem otak sekali kena permanen kerusakannya, lebih baik kita lakukan pencegahan,” pungkas Widi Pratomo selaku Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kota Surabaya.

Dn

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here