Menteri ESDM: Pasir Laut yang Boleh Diekspor yaitu Hasil Sedimentasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif

Menteri ESDM: Pasir Laut yang Boleh Diekspor yaitu Hasil Sedimentasi

Jakarta, Nawacita | Pasir laut yang boleh diizinkan diekspor oleh pemerintah adalah pasir yang merupakan hasil sedimentasi di laut. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

“Yang dimaksud dan dibolehkan (ekspor) itu (pasir hasil) sedimen, kan chanel-chanel itu banyakan terjadi pendangkalan, pendangkalan yang disebabkan oleh pengikisan dan segala macam,” kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Arifin mengatakan, pasir yang mengendap atau tersedimentasi itu mesti dikeruk demi menjaga kedalaman air agar bisa dilalui oleh kapal-kapal yang berlayar.

Arifin yakin bahwa pasir yang dikeruk itu memiliki nilai ekonomi karena adanya permintaan, termasuk dari Singapura untuk proyek reklamasi negara tersebut. Pasir sedimentasi itulah yang kemudian diputuskan dibolehkan untuk diekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah mencukupi.

ilustrasi pasir laut
ilustrasi pasir laut

“Kalau (pasir) itu mengendap, jadi apa? Sedimen dan kemudian bisa membahayakan alur pelayaran kan? Dikeruk, dikeruk kan ada ongkosnya, ada nilainya dong. Maka ada yang mau enggak? Pasti kan supply demand ada,” ujar Arifin.

Ia pun menyebutkan bahwa pasir yang dibiarkan terus mengendap di dasar perairan justru berdampak negatif dari sisi ekonomi.

“Kalau misalnya kapal-kapal gede yang punya nilai ekonomis tinggi karena keterbatasan sama pendangkalan kedalaman itu jadi enggak bisa pakai (kapal) yang besar kan jadinya ekonominya lebih mahal kan,” kata Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ada ketentuan baru dalam regulasi terbaru terkait pengelolaan pasir laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.

Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi. Pengerukan pasir laut itu diprioritaskan dilakukan kapal isap berbendera Indonesia.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Batalkan Izin Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya

Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9. Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Sementara itu, untuk ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003.

Sebelum tahun 2003, ekspor pasir laut menjadi perdebatan panas sebelum akhirnya dilarang pemerintah. Negara yang paling rajin mengimpor pasir laut adalah Singapura. kmps

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here