KPU: Progres Verifikasi Administrasi Bacaleg Capai 32 Persen
Jakarta, Nawacita | Progres verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 sudah mencapai 32 persen. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Sebelumnya, seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bacaleg DPR RI ke KPU RI sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
“Total dari 18 partai politik (parpol) ini progresnya yang sudah selesai verifikasi administrasi adalah sekitar 32 persen dan ini sedang berjalan,” ujar Hasyim kepada wartawan dikutip dari Tribunnews, Senin (29/5/2023).

Sebagai informasi, verifikasi bacaleg oleh KPU RI dilakukan untuk calon anggota DPR RI. S sedangkan bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh KPU provinsi, begitu pula di tingkat kota/kabupaten.
Hasyim mengatakan, pihaknya membagi enam tim untuk melakukan verifikasi, dengan masing-masing tim akan memeriksa tiga partai politik peserta Pemilu 2024. Proses verifikasi administrasi ini sendiri berlangsung sejak 15 Mei 2023 dan akan berakhir pada 23 Juni 2023.
Setelah tahapan ini selesai, KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan berbagai dokumen persyaratan bacaleg kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU: Menteri Boleh Maju jadi Bakal Caleg, Tak Ada Larangan
Status tersebut, menurut Hasyim, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional yang terkait untuk memperbaikinya dengan menyerahkan dokumen perbaikan.
KPU bakal memberikan kesempatan parpol peserta Pemilu 2024 menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. kmps