
Catat, Cek Data Diri Anda di Pemilu 2024 Kurang 6 Hari
Mojokerto, Nawacita – Tersisa waktu 6 hari untuk memberikan masukan dan tanggapan pada Data Pemilih Sementara (DPS), komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengingatkan kembali agar masyarakat mengecek data mereka dalam kepesertaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat san SDM, Zainul Arifin mengatakan tenggat waktu Masukan dan tanggapan terhadap DPS akan berakhir pada 3 Mei 2023.
Nantinya cek data mandiri dapat dilakukan secara online.
“cek data bisa mandiri dan dapat dilakukan secara online melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id, dengan caranya memasukan NIK, nanti akan muncul notifikasi apakah sudah terdaftar atau belum,” ucapnya, Kamis (27/4/2023).
Zainul menambahkan, KPU melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) sudah memasang pengumuman DPS di masing-masing wilayah, sehingga masyarakat juga bisa mengecek langsung keikutsertaan dirinya sebagai pemilih melalui pengumuman DPS di setiap balai desa atau tempat strategis yang telah ditempel oleh PPS.
Baca Juga: Pengurus Kormi Kota Mojokerto dikukuhkan, Bersiap Kembangkan Olahraga Rekreasi Masyarakat Meningkat
“Masyarakat yang mendapati dirinya belum terdaftar dalam DPS untuk segera menyampaikan tanggapan dan masukan ke KPU lewat PPS atau PPK,” imbuhnya.
Zainul menjelaskan, jika terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, masyarakat juga dapat melaporkannya baik karena meninghal maupun pindah domisili yang nantinya akan dihapus dari daftar pemilih.
“Bisa koordinasi langsung dengan PPS di desa masing – masing atau lewat PPK yang tidak ada datanya. Dengan adanya koordinasi nanti akan segera dilayani dengan dimintai data diri untuk dimasukkan sebagai pemilih,” ujarnya.
Perlu diketahui, untuk syarat menyampaikan masukan dan tanggapan hatus melampirkan dokumen bukti otentik seperti KTP atau KK yang nantinya seluruh dokumen bukti diperlukan agar masukan dan tanggapan bisa diproses di KPU.
Fio Atmaja