Mojokerto, Nawacita – Hingga Sabtu 15 April 2023 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kabupaten Mojokerto belum menerima pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR). Alias nihil laporan.
Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi menilai ketika tidak adanya pengaduan bukan berarti semua perusahaan mematuhi pembayaran THR kepada para pekerjanya. “Jika kenyataanya seperti itu, berarti bagus. Karena jelas THR selalu dinanti para pekerja di suatu perusahaan. Tak terkecuali oleh puluhan ribu pekerja pabrik yang ada di Kabupaten Mojokerto,” ucapnya, Sabtu (15/4/2023).

Meskipun batas akhir pencairan THR untuk pekerja adalah pada 15 April pihaknya akan terus memantau perkembangan hak – hak bagi buruh, hal ini sesuai aturan, THR wajib diberikan maksimal pada H-7 Lebaran pada setiap pekerja yang ada di suatu perusahaan.
Menurut Sutar beberapa perusahaan memang sudah melakukan pencairan THR, namun ada juga yang belum. “Sekarang batas akhir pembayaran, karena sudah H-7 Lebaran. Makannya ini kami pantau terus, meskipun sudah batas akhir, pihaknya akan terus mengawasi. Nantinya kalau ada masalah pihaknya akan laporkan ke pengawas dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),” terangnya.
Pengawasan perlu dilakukan untuk antisipasi adanya tindakan-tindakan yang merugikan para pekerja. Hingga saat ini pihaknya belum mendapati sejumlah laporan terkait ketenagakerjaan.
KSPSI juga menyarankan pekerja juga berani membuat aduan, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR selama Ramadan ini. Bukan hanya KSPSI, pemerintah juga memfasilitasi layanan pengaduan, seperti kanal aduan yang dibuat oleh pemerintah baik lewat dinas tenaga kerja kota maupun provinsi atau langsung dengan pejabat yang memimpin.
Penulis : Fio Atmaja