Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Tentang Pentingnya Sertifikasi Profesi Keinsinyuran
Mojokerto, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPERAKIM) melakukan sosialisasi undang – undang nomor 11 tahun 2924 dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran di ruang Sabha Mandala Madya Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (13/4/2023), dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kompetensi, serta pemahaman terhadap pentingnya sertifikasi profesi insinyur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dibidang keteknikan.
Hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut, Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekaligus Wakil Ketua I Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Gentur Prihantono SP., SH., MT., MH, dan Sekretaris Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Jawa Timur, Ir. Pius X Rooswan Hapmono ST.,MT.

“Sosialisasi terkait keinsinyuran ini dianggap sangat penting untuk dilaksanakan, karena selama ini kita melihat masih banyak masyarakat yang bekerja di bidang keinsinyuran baik sebagai praktisi maupun akademisi dan bahkan sebagai birokrat mungkin masih banyak yang belum memahami persyaratan untuk melakukan praktik keinsinyuran,” terang Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.
Ning Ita sapaan akrab walikota mengatakan, kepada undangan yang hadir agar nantinya bisa mengimplementasikan dengan baik dan benar undang – undang nomor 11 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran.
Baca Juga: Melalui HKm, Ini Harapan Masyarakat Jabung Mojokerto Jaga Kelestarian Hutan
“Seluruh ASN yang kebetulan memiliki profesi sebagai insinyur atau sarjana Teknik ini juga bisa menggunakan keilmuan yang dimilikinya agar bisa dimaksimalkan dan dimanfaatkan ke dalam proses pembangunan di Kota Mojokerto dengsn cara mendapatkan sertifikasi sebagai insinyur,” ucapnya.
Sementara itu Plt. Kepala DPUPRPERAKIM Kota Mojokerto Mashudi mengatakan, ada 96 ASN yang mengikuti sosialisasi hari ini dengan latar belakang pendidikan keteknikan.
“Ini sebagai upaya tindak lanjut dari amanah undang-undang nomor 11 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang keinsinyuran, maka kita lakukan sosialisasi ini,” ungkap Mashudi.