KPK Apresiasi Kemensos Manfaatkan Data Kependudukan untuk Penyaluran Bansos
Jakarta, Nawacita | KPK apresiasi Kemensos karena telah memanfaatkan data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) agar efektif dan tepat sasaran.
Apresiasi itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK atau Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan kepada Mensos Tri Rismaharini di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).
Pahala menyampaikan model kerja Stranas PK adalah penetapan rencana aksi dan harus dilakukan oleh kementerian yang terdaftar dalam rencana aksi. Menurut dia, dari 76 Kementerian/Lembaga, Kemensos dianggap memiliki capaian rencana aksi pencegahan korupsi yang baik dengan utilisasi nomor induk kependudukan (NIK).
Lembaga antirasuah ini menilai Kemensos melakukan langkah nyata memanfaatkan data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral tahun 2021-2022.
“Ini penghargaan atas kementerian yang berkontribusi aktif dan responsif terhadap rencana aksi. Rencana aksi yang dilakukan Kemensos adalah utilisasi atau penggunaan NIK. Kemensos, menurut kami, capaiannya bagus,” katanya kepada awak media.
Apresiasi ini, sekaligus menjawab persoalan ketidaktepatsasaran bansos. Pada Juni 2022, BPK menemukan 10.249 KPM penerima bansos sembako/BPNT melalui sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mensos Risma menyampaikan para penerima bansos pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham yang dinilai tidak tepat sasaran itu tercatat di antaranya menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
“Padahal kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin,” ujar Mensos Risma.
Atas hasil temuan BPK tersebut, Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pembekuan data merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.
Baca Juga: KPK Blokir Rekening Terkait Kasus Lukas Enembe Senilai Rp 76,2 Miliar
“Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi,” ucap Mensos.
Mensos telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.
“Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU,” katanya.
Selain itu, Mensos juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud.
“Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan.” brtst