Presiden Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Pengganti Aswanto

Presiden Jokowi resmi lantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta (23/11/2022).
Presiden Jokowi resmi lantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta (23/11/2022).

Presiden Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah jadi Hakim MK Pengganti Aswanto

Jakarta, Nawacita | Presiden Jokowi resmi lantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 November 2022. Guntur diangkat sebagai hakim MK untuk menggantikan Aswanto yang sebelumnya dicopot oleh DPR RI.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Proses pelantikan dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Setelah Keppres dibacakan, Guntur Hamzah menyebut sumpah dan janji sebagai hakim konstitusi dengan disaksikan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi resmi lantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta (23/11/2022).
Presiden Jokowi resmi lantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta (23/11/2022).

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Guntur.

Diketahui, DPR mencopot Aswanto dari jabatannya karena diduga kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh parlemen.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Berada di Puncak Kepemimpinan Global

“Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, 30 September 2022.

“Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah,” imbuh politisi PDI-P tersebut.

Keputusan ini mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-ngobok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi. Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun. Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan dinilai tidak transparan. mdcm

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here