Papua Memanas, Mahfud Md Beberkan Korupsi Lukas Enembe

Mahfud Md Beberkan Korupsi Lukas Enembe
Papua Memanas, Mahfud Md Beberkan Korupsi Lukas Enembe

Gubernur Papua Jadi Tersangka, Mahfud Md Beberkan Korupsi Lukas Enembe

JAKARTA, Nawacita – Menko Polhukam Mahfud Md beberkan korupsi Lukas Enembe, Mahfud Md membenarkan, situasi Papua saat ini tengah memanas disebabkan adanya rencana demonstrasi pasca ditetapkannya Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di Papua sekarang situasi agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran besok, pada 20 September tahun 2022. Latar belakangnya karena Lukas Enembe sebagai gubernur itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu dan sekarang merasa terkurung di rumahnya, di rumah gubernur.,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud meluruskan, jika penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Lukas bukanlah rekayasa politik dan tidak ada hubungannya dengan partai politik atau pejabat tertentu. Melainkan, temuan dan fakta hukum.

“Ingin saya sampaikan dugaan korupsi yang dijatuhkan ke Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, ada (juga) laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang ratusan miliar dari 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK,” ungkapnya.

Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Tersangka Kasus Suap Rp1 Miliar

Mahfud menambahkan, saat ini sudah diblokir rekening atas nama Lukas sebesar Rp 71 miliar. Artinya, lanjut dia, nilai dugaan rasuah yang bersangkutan bukan sekedar Rp 1 Miliar.

Papua Memanas, Mahfud Md Beberkan Korupsi Lukas Enembe.

“Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, juga adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas,” kata dia.

Sudah Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat. “Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (14/9/2022).

Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng. Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

“Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua,” ujar Alex. Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua. “Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat,” kata Alex.

Punya Dua Alat Bukti

Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Dia memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.

“Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” kata Alex.

lp6nws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here