Perbedaan Gaji dan Upah, Pengertian serta Jenis-jenisnya

Perbedaan Gaji dan Upah
Perbedaan Gaji dan Upah, Pengertian serta Jenis-jenisnya
top banner

Berikut Perbedaan Gaji dan Upah, Dasar Penetapan serta Fungsinya

JAKARTA, Nawacita – Perbedaan gaji dan upah, pengertian serta jenis-jenisnya, Gaji dan upah adalah istilah umum yang paling ditunggu-tunggu para pekerja. Gaji dan upah biasanya dibayarkan setelah pekerja menyelesaikan kewajiban dalam sebuah pekerjaan. Banyak orang yang menganggap gaji dan upah adalah hal yang sama. Meski terlihat sama, ternyata gaji dan upah memiliki beberapa perbedaan.

Sebenarnya, upah adalah istilah yang digunakan dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Meski begitu, gaji lebih populer dan digunakan oleh perusahaan dalam menyebut biaya imbalan yang diberikan kepada para karyawan. Mari simak perbedaan gaji dan upah, mulai dari pengertian, dasar penetapan, hingga jenis-jenisnya.

Pengertian Gaji dan Upah

1. Pengertian Gaji

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gaji diartikan sebagai upah kerja yang dibayar dalam jangka waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.

Sederhananya, gaji adalah biaya periodik yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai imbalan kepada para karyawan yang telah selesai melaksanakan kewajiban kerja. Biasanya, gaji dibayarkan oleh perusahaan dalam periode per bulan.

2. Pengertian Upah

Sementara, upah dalam KBBI diartikan sebagai uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu atau hasil sebagai akibat (dari suatu perbuatan).

Pengertian upah juga dijelaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah adalah hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau undang-undang termasuk tunjangan untuk pekerja/buruh dan keluarganya.

Dasar Penetapan Gaji dan Upah

1. Dasar Penetapan Gaji

Dasar penetapan gaji berbeda dengan upah. Nominal gaji yang diberikan perusahaan kepada para pekerjanya bakal mengacu pada banyak faktor, entah yang bersifat internal maupun eksternal.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dasar penetapan gaji, antara lain Peraturan Pemerintah (PP), bursa tenaga kerja, Upah Minimum Regional (UMR) di setiap daerah, keahlian pekerja, laba perusahaan, dan jurnal gaji sebagai beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu.

2. Dasar Penetapan Upah

Sementara, upah secara spesifik diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 89, upah minimum diatur untuk memenuhi kebutuhan setiap individu agar mendapatkan kehidupan yang layak.

Standar upah minimum tersebut ditentukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah, serikat buruh, perguruan tinggi, dan para pakar.

Selanjutnya, perusahaan harus melakukan pembayaran upah dengan alat pembayaran yang sah. Apabila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.

Perbedaan Gaji dan Upah
Perbedaan Gaji dan Upah, Pengertian serta Jenis-jenisnya.

Baca Juga: Mengenal E-Materai dan Perbedaan Fungsi dengan Materai Tempel

Berikut Faktor yang Membedakan Gaji dan Upah

Gaji dan upah memiliki pengertian dan dasar penetapannya masing-masing. Selain itu, ada beberapa faktor yang membedakan gaji dan upah. Simak penjelasan berikut:

1. Komponen penyusun

Perbedaan pertama gaji dan upah adalah komponen penyusunnya. Dalam gaji, ada sejumlah komponen penyusun, yakni tunjangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti tunjangan kesehatan, transportasi, keluarga, dan lainnya.

Sementara, upah mengacu pada komponen tunggal yang tidak mencakup tunjangan. Nominal upah juga tidak tetap alias berubah-ubah sesuai dengan sistem perhitungan berdasarkan jam kerja, tingkat kehadiran, hingga jumlah pekerjaan yang sudah diselesaikan.

2. Status Karyawan

Gaji diberikan kepada karyawan dengan status karyawan tetap atau kontrak dalam jangka waktu tertentu. Sementara, upah diberikan kepada karyawan berstatus tidak terikat dengan perusahaan yang biasa disebut karyawan lepas, seperti pekerja harian hingga musiman.

3. Waktu Pembayaran

Karyawan tetap di suatu perusahaan umumnya menerima gaji sebulan sekali pada tanggal tertentu sesuai dengan kesepakatan kerja. Namun, ada juga gaji yang dibayarkan dalam jangka panjang, seperti triwulan (3 bulan), semester (6 bulan), atau tahunan.

Sedangkan karyawan atau buruh yang tidak terikat dengan perusahaan biasanya menerima upah harian, mingguan, atau bulanan sesuai dengan kesepakatan antara buruh dan pengguna jasa. Umumnya, upah bakal diterima setelah pekerjaan selesai.

Jenis-jenis Gaji dan Upah

1. Jenis-jenis Gaji

– Gaji Pokok

Gaji pokok adalah gaji yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan jabatan dan jasa yang diberikan kepada perusahaan. Besaran gaji pokok sudah dijelaskan saat Anda menandatangani kontrak kerja.

– Tunjangan

Sementara, tunjangan berhak diterima karyawan sesuai kebutuhan dan diatur dalam peraturan yang ada. Besaran tunjangan biasanya diberikan sebesar satu bulan gaji karyawan dan diterima bersamaan saat menerima gaji bulanan.

– Insentif

Pemberian insentif mencakup uang makan, transportasi, dan uang lembur. Uang makan dan transportasi biasanya dihitung perhari berdasarkan jabatan dan keahliannya.

Sementara, besaran uang lembur akan berbeda-beda bagi setiap pekerja di setiap perusahaan. Setiap perusahaan memiliki standar nominal tersendiri untuk setiap jam tambahan.

– Bonus Tahunan

Sesuai namanya, bonus tahunan menjadi tambahan uang yang diterima karyawan sebanyak satu kali dalam satu tahun. Bonus tahunan dipengaruhi oleh prestasi setiap karyawan sehingga nominal bonus ini berbeda-beda.

2. Jenis-jenis Upah

– Upah Berdasarkan Waktu

Pertama adalah upah berdasarkan waktu. Pembayaran upah ini dilakukan berdasarkan waktu yang dihabiskan seseorang untuk bekerja. Misalnya, upah per jam, per hari, per minggu, atau per bulan.

– Upah Borongan

Jenis upah ini diberikan berdasarkan suatu pekerjaan yang dikerjakan secara bersamaan dalam jumlah besar atau disebut dengan borongan. Dengan begitu, pemberi kerja tidak perlu berhubungan langsung dengan setiap pekerja karena sudah ada koordinator dalam setiap tim kerja borongan.

– Sistem Co-Partnership

Selanjutnya, ada upah yang dibayar berdasarkan sistem co-partnership. Jenis upah ini diberikan kepada para pekerja berupa saham atau obligasi perusahaan sehingga para pekerja merasa perusahaan tersebut telah menjadi miliknya.

– Sistem Bonus

Meski tak mendapatkan tunjangan, pekerja atau karyawan lepas bisa menerima upah tambahan dengan sistem bonus. Upah tambahan ini biasanya diberikan pada akhir tahun setelah perusahaan tutup buku.

Fungsi Gaji dan Upah

1. Fungsi Gaji

  • Membangun prestasi karyawan selama masa periode yang panjang
  • Membuat seseorang dengan skill keahlian tertentu tertarik masuk ke suatu organisasi atau perusahaan
  • Mendorong karyawan untuk semakin giat dan menunjukkan prestasi yang tinggi
  • Salah satu komponen biaya produksi perusahaan yang bisa menentukan harga pokok produk yang dihasilkan
  • Pemberian gaji karyawan yang tepat mampu menentukan kelangsungan hidup perusahaan.

2. Fungsi Upah

  • Menjamin kehidupan layak dan memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarga
  • Menarik pekerja baru untuk bekerja di perusahaan tertentu
  • Memotivasi pekerja dalam melakukan kewajibannya
  • Mempertahankan pekerja agar tidak pindah ke perusahaan lain.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai perbedaan gaji dan upah. Jika sebelumnya keduanya dianggap hal yang sama, kini seharusnya Anda sudah paham perbedaan gaji dan upah. Perbedaan keduanya meliputi pengertian, beberapa faktor, hingga jenis-jenis gaji dan upah. Semoga bermanfaat!

cnbnws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here