Puan: RUU KIA juga Atur Negara Buat Bantu Asupan Gizi

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani
top banner

Puan: RUU KIA juga Atur Negara Buat Bantu Asupan Gizi

Jakarta, Nawacita | Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan RUU KIA tak cuma mengatur cuti hamil 6 bulan. Ia mengungkap RUU KIA juga mengatur kewajiban negara dalam membantu asupan gizi.

Asupan gizi itu merupakan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui hingga sang anak. Jaminan kesehatan itu diberikan bagi mereka yang berasal dari kalangan kurang mampu.

“RUU KIA mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan asupan makanan sehat dan gizi seimbang terpenuhi bagi ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu menyusui serta anaknya,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi melalui RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya, termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak,” lanjutnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan menjelaskan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal jika mendapatkan asupan gizi seimbang, serta standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya.

Karena itu melalui RUU KIA, diharapkan pelayanan serta pemenuhan fasilitas, sarana dan prasarana bagi kesejahteraan ibu dan anak, termasuk dalam hal nutrisi, bisa terjamin.

Selama ini pemerintah memang telah memberikan layanan kesehatan lewat BPJS. Namun, hal itu dinilai tdak cukup karrna tidak ada bantuan kepada ibu dan anak yang secara ekonomi kesulitan mendapat pemenuhan gizi baik.

“Selama ini telah tersedia layanan kesehatan dan pengobatan gratis dari pemerintah, salah satunya melalui BPJS Kesehatan,” jelas Puan.

Baca Juga: Puan Bahas RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi Bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu

“Namun hal itu tidak cukup karena belum ada jaminan pemberian asupan makanan sehat dan gizi seimbang bagi ibu hamil, melahirkan, dan menyusui serta anaknya,” sambungnya.

Adapun bantuan dan santunan bagi ibu dan anak yang tercantum dalam Pasal 27 RUU KIA diberikan dalam bentuk makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, makanan pendamping air susu ibu (ASI) dan makanan tambahan.

Puan menilai, pemerintah juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis dan pemberian perlengkapan anak kepada masyarakat kurang mampu.

“Pemberian bantuan dan santunan dilaksanakan secara terukur dan tepat sasaran serta bersifat insidental dan/atau berkelanjutan,” ujarnya.

Puan berharap, melalui RUU KIA, pemerintah wajib merumuskan perencanaan, melaksanakan kebijakan, dan Program Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Selain itu, pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KIA dalam APBN dan APBD, termasuk pada program pemenuhan gizi.

Dalam Pasal 27 draf RUU KIA disebutkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. sra

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here