KUKAR | Nawacita – Pengadaan Benur untuk Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp 4,3 Miliar terindikasi melanggar aturan Tender. Pasalnya, Pokja 45 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kukar nekad memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi syarat kualifikasi dan Teknis.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPD Bravo 5 Kalimantan Timur, Thomas Handriawan usai mendapat laporan dari masyarakat, Senin (4/7/2022). Dimana dalam proses pengadaan Benur (bibit udang windu) tidak sesuai dengan persyaratan dokumen-dokumen yang telah ditentukan dan disl syaratkan oleh panitia sendiri. Saat ini, proses tender sedang dalam Tahap Evaluasi ulang dan jadwal selanjutnya adalah penetapan pemenang. “Kami mendapatkan laporan ada indikasi melanggar aturan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Kukar karena memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi syarat paling vital dalam pengadaan Benur,” ungkap Thomas, Senin (4/7/2022).
Diungkapkannya, calon pemenang tender yang sementara ini telah ditetapkan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa ternyata tidak memiliki Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) yang diterbitkan Oleh KKP RI. Hal tersebut sebenarnya telah diakui Oleh panitia lelang, saat Tahap evaluasi dan verifikasi yang menghadirkan sejumlah peserta tender. “Ada salah satu peserta tender melakukan sanggahan dan sanggahan itu diterima serta diakui oleh panitia, bahwa CV.Mulawarman tidak memiliki berkas CPIB,” sebut Thomas sambil memasgikan kehadiran Bravo 5 di Kaltim ini untuk menjaga pembangunan yang adil jujur dan transparan.
Untuk itu, pihaknya meminta agar panitia tidak membuat keputusan yang berakibat fatal di mata hukum. Dengan mengevaluasi kembali terkait dokumen-dokumen terhadap pemenang lelang dengan lengkap, dan jujur. “Sebaiknya, panitia hati-hati dalam membuat keputusan, jika tidak ingin di kemudian hari pengadaan ini bermasalah secara hukum,” sebutnya.
Sesuai dokumen persyaratan, tambah Thomas, Tender atau Seleksi dianggap Gagal bila sanggahan dinyatan benar/diterima Oleh panitia. “Panitia berhak melakukan tindaklanjut agar tender tersebut tidak gagal, dengan cara mempertimbangkan peserta tender yang memiliki dokumen lengkap, sehingga tidak melanggar aturan apapun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pengadaan Benur Pemkab Kukar dengan PAGU Nilai Rp 4,3 Miliar ini rencananya diperuntukkan bagi Kelompok Pembudidaya Ikan di Kecamatan Muara Badak, Kecamanan Anggana dan Kecamatan Marangkayu dari APBD Tahun 2022. Pengadaan ini diharapkan dan telah ditunggu-tunggu oleh petani udang windu di Kutai Kertanegara untuk peningkatan ekonomi pasca pandemi Covid-19. bdo