Yuk Kenali Ciri-ciri Investasi Bodong yang Berkedok Arisan Online!

ilustrasi arisan
top banner

Jakarta, Nawacita | Kegiatan arisan sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Khususnya kaum emak-emak baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan arisan pun mengalami turut penyesuaian. Saat ini, arisan sudah bisa dilakukan secara online dengan jangkauan yang lebih luas.

Cukup bermodalkan akun sosial media pada telepon pintar, seseorang dapat membuka jasa arisan atau investasi online dengan cara menawarkan jasanya kepada para pengguna sosial media, dengan iming-iming keuntungan yang besar dan instan.

Baca Juga: SWI Kembali Ungkap 20 Entitas Investasi Ilegal Serta 105 Pinjol Tidak Berijin

Bagi para pelaku kejahatan, arisan online dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sendiri. Pada umumnya, investasi bodong berkedok arisan online ini hanya menawarkan berupa sejumlah uang atau emas dan tidak akan menawarkan berupa produk. Tentunya hal ini untuk mempermudah pelaku membawa kabur uang / emas dari para anggotanya.

Adapun media untuk melakukan aksi kejahatannya biasanya di member komunitas arisan di Facebook atau di aplikasi grup WhatsApp yang saat ini tengah marak.

Lantas bagaimana cara mengenal penipuan investasi bodong berkedok arisan online?

Melansir dari laman bca.co.id, Sabtu (24/6) dan sejumlah sumber setidaknya terdapat empat ciri-ciri investasi bodong berkedok arisan online yaitu:

 

1. Menggunakan Testimoni dengan Sumber Tidak Dikenal

Arisan online bodong juga kerap menampilkan testimoni abal-abal untuk menggaet anggota lebih banyak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan tangkapan layar atau video testimoni dengan sumber tidak jelas.

ilustrasi arisan online

2. Menggunakan skema ponzi

Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah eksisting berasal dari dana investasi yang disetor oleh peserta baru. Nasabah eksisting akan diberikan iming-iming mendapatkan bonus, sehingga mengajak sebanyak- banyaknya kerabat/ keluarganya sampai memperoleh rantai nasabah yang panjang.

Selain itu, pelaku cenderung mengajak seluruh nasabah agar tidak mencairkan investasi pokok dan menginvestasikan kembali keuntungannya agar skema bisa tetap berlangsung. Ketika tidak ada rekrutmen baru, pembayaran keuntungan akan berhenti sehingga bangunan investasi akan ambruk. Sebelum bangunan investasi ambruk, biasanya pengelola sudah mengetahuinya dan bersiap untuk kabur.

ilustrasi arisan online

3. Tidak memiliki izin

Ciri yang paling gampang dari investasi bodong adalah tidak adanya izin pengelolaan investasi dari OJK. Terkait dengan hal ini, masyarakat bisa menanyakan langsung kepada OJK untuk memastikan apakah investasi yang akan diikuti memiliki izin dari OJK atau tidak melalui layanan konsumen OJK (1500-655). Ketika tidak ada izin, bisa dipastikan skema investasi yang dijalankan adalah investasi ilegal.

4. Berbadan Hukum Tidak Jelas

Tawaran arisan online atau investasi bodong biasanya berasal dari lembaga yang tidak berbadan hukum jelas. Misalnya, tidak ada keterangan bahwa lembaga tersebut berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan lainnya.

Nah, Jika kamu perhatikan ciri-ciri di atas dengan saksama, sebenarnya mudah bukan untuk membedakan mana investasi yang legal dan mana yang ilegal. Intinya, Anda hanya perlu berhati-hati secara lebih ekstra saat diberikan tawaran investasi dengan keuntungan yang tidak wajar. mrdk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here