Jakarta, Nawacita – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat turut menyita 21 butir pil alprazolam saat menangkap aktor film dan musisi Ardhito Pramono.
Pil atau obat tersebut biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan dan kepanikan.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa Ardhito memiliki puluhan butir pil tersebut berdasarkan resep dokter.
“(Barang bukti yang diamankan) 21 pil alprazolam, ada resep dokter,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1).
Selain pil Alprazolam, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket klip ganja seberat 4,80 gram serta satu bungkus kertas vapir.
“Dilakukan untuk konsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain kemudian,” ucap Zulpan.
Ardhito Pramono ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Klender, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, Ardhito mengaku sudah mengenal ganja sejak tahun 2011. Pelantun lagu ‘Sudah’ ini sempat berhenti, namun kembali mengonsumsi barang haram tersebut di tahun 2020.
Kini, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
CNN.