Jakarta, Nawacita – DPR RI secara resmi mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pengambilan keputusan tingkat II diambil dalam rapat paripurna masa sidang II Tahun sidang 2021-2022 hari ini, Selasa (7/12).
“Selanjutnya kami akan menanyakan pada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan sidang sembari mengetuk palu, Selasa (7/12).
Adapun sejumlah subtansi yang diubah dalam perubahan UU Kejaksaan tersebut antara lain menyepakati perubahan syarat-syarat usia menjadi jaksa. Usia minimum untuk dilantik menjadi jaksa 23 tahun.
Syarat usia minimum tersebut menjadi lebih rendah bila dibandingkan dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 9 yang menyatakan usia minimum dilantik menjadi jaksa adalah 25 tahun dan maksimum 35 tahun.
Adies menjelaskan, alasan perubahan usia itu menyesuaikan dengan pergeseran dunia pendidikan, yang semakin cepat dan semakin mudah, dalam menyelesaikan pendidikan sarjana sekaligus memberikan kesempatan karier.
Selain itu, subtansi lain yang juga disepakati untuk diubah yaitu ketentuan terkait pemberhentian Jaksa Agung. Jaksa Agung diberhentikan sesuai masa jabatan presiden RI dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.
“Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden RI memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya jaksa agung,” jelasnya. Kemudian jaksa agung dapat diberhentikan karena melanggar pelarangan rangkap jabatan.
Rpblk.