Jakarta, Nawacita – Jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) diperkirakan kosong jika Jenderal Andika Perkara resmi diangkat jadi Panglima TNI. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut persyaratan untuk menjadi KSAD adalah perwira TNI yang saat ini mengemban bintang tiga atau letjen.
Ia mengatakan, saat ini terdapat enam letjen yang berpotensi menjadi KSAD. Namun, prosedur dalam pengangkatan KSAD yakni diajukan oleh Panglima TNI dan kemudian dipilih oleh Presiden.
“Pengangkatan KSAD itu calon di ajukan oleh Panglima TNI kemudian dipilih oleh presiden dan kemudian presiden yang mengeluarkan surat keputusan tersebut,” kata TB Hasanuddin, kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Kamis (4/11/2021).
“Persyaratannya, tentu adalah perwira yang masih dinas jadi belum pensiun atau perwira aktif berpangkan letnan jenderal (Letjen) karena Lenjet dari bintang 3 jadi bintang 4,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan keenam nama yang diprediksi menjadi KSAD diantaranya muncul nama Letjen Dudung yang saat ini menjabat sebagai Pangkostrad.
“Menjadi menarik ya ini ada enam letnan jenderal ya yang pertama itu adalah Letjen Bhakti Agus beliau adalah Wakasad, kemudian Letjen Dudung beliau adalah Pangkostrad, kemudian ada Letjen Joni beliau adalah Kabais TNI, kemudian ada Letjen Teguh Arif beliau itu sekarang menjadi Komandan Pusat Teritorial, kemudian ada Letjen Arif Rahman beliau sekarang adalah Danpussenif, kemudian Letjen Eko sebagai Kasum TNI. Jadi ada enam,” jelasnya.
Politikus Partai PDIP itu mengatakan berdasarkan tradisi atau kebiasaan di TNI, Panglima TNI akan memilih KSAD dari Pangkostrad atau Wakil KSAD. Dengan begitu, ia menilai hanya ada dua sosok yang paling berpeluang.
“Biasanya ya, KSAD itu adalah mereka yang bintang 3 diangkat dari WaKSAD atau Pangkostrad, itu yang sudah-sudah seperti itu. Jadi yang ada di sini yang memenuhi persyaratan, mungkin dari kebiasaan, yang kecuali misalnya ada petunjuk lain, yaitu satu adalah Letjen Bhakti Agus Wakil KSAD dan kedua Letjen Dudung Pangkostrad,” ucap TB Hasanuddin.
“Tapi dari dua ini, ya dari dua ini, Pak Agus akan pensiun 1 September tahun depan, sementara Pak Dudung akan pensiun 1 Desember tahun 2023, kira-kira siapa? Saya tidak mau berandai-andai ya kita tunggu saja keputusan Presiden nanti,” tutupnya.
Penulis: Alma Fikhasari