Bandara Internasional Ngurah Rai Resmi Di Buka Untuk Wisatawan Mancanegara

Destinasi Wisata Akhir Tahun di Bali yang Paling Diminati.
Destinasi Wisata Akhir Tahun di Bali yang Paling Diminati.
top banner

Jakarta, Nawacita – Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali resmi membuka penerbangan internasional untuk wisatawan mancanegara alias turis asing mulai Kamis (14/10) ini. Pembukaan akses bagi turis akan dilakukan secara ketat sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

“Sesuai arahan Presiden RI (Jokowi), kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Rabu (13/10).

Luhut memaparkan 19 negara yang diizinkan tersebut, yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Izin untuk 19 negara ini didasari oleh standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Utamanya karena jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 di negara-negara tersebut berada di level 1 dan 2 serta angka positivity rate yang rendah.

Sementara untuk syarat bagi turis yang masuk, yaitu melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Keterangan vaksin harus dibuat dalam Bahasa Inggris dan memiliki hasil pemeriksaan PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Setelah masuk ke Indonesia, turis harus melakukan karantina selama lima hari. Ketentuan ini juga berlaku untuk turis di luar 19 negara tersebut yang masuk melalui pintu masuk mana pun di Indonesia dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum.

Selama proses karantina berlangsung, turis yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina. Selain itu, pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan covid-19.

Sumber : CNN

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here