Seenaknya Tebang Pohon di Pinggir Jalan Ir Soekarno, Komisi C Panggil Pemilik SPBU

0
216
Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya

Surabaya, Nawacita – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengundang pihak SPBU dan Intansi terkait  Untuk meminta keterangan tentang  perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl. Ir. Soekarno.

Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwasanya pembangunan SPBU yang sampai menebang pohon tepi jalan dan menutupi dengan seng, dimana lahan itu adalah kewenangan milik pemerintah kota Surabaya.
Maka dari itu, kami mengundang untuk minta kejelasan kepada pemiliknya langsung.

Kami juga menanyakan langsung perihal itu dari instansi pemerintah kota dan dinyatakan langsung oleh pemerintah kota melalui dinas cipta karya, PU dan bagian hukum bahwa seluruh perizinan sudah lengkap, ” kata Baktiono.

Lebih lanjut, terkait tebang pohon dikatakan belum menyerahkan buktinya bahwa sudah di ganti dan minta ijin ke dinas DKRTH, terkait selokan tadi, karena juga ada anggota Komisi C yang punya seperti itu dan harus membayar ke instansi yang ada.

Seperti halnya Pemerintah Kota yang mengunakan dan memanfaatkan lahan yang diakui sebagai lahan milik PT KA, itu pun juga kita bayar milyaran setiap tahunnya.” cetus Baktiono.

Lebih lanjut, Seperti contoh di Jalan Sidoptopo dan Sidotopo Wetan kita manfaatkan sungai, kita pasang Box Cluvert,  juga dimanfaatkan untuk saluran dan jalan itu pun kita bayar, dan ini kita tanyakan informasi, semua kewenangan dijalan Ir .Soekarno, itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat.

Hal ini diatur dalam permen pu no 10 tahun 2020. Kewenanganya ada di Balai pelaksana jalan besar nasional jadi ijinya disana,” kata ketua  Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.

Maka dari itu, komisi C akan mengundang dan kita akan tinjau langsung kelapangan tentang kebenaran hal tersebut karena dari pihak pengusaha masih belum mau menunjukan perijinan yang tadi diakuinya.

“Terkait kepemilikan lahan.Baktiono mengatakan untuk lahan itu milik dia pribadi, tetapi ada lahan yang dilalui untuk kegiatan usaha, kalau itu kewenangan pemerintah kota harus ada retribusinya, kalau kewenangan instansi lainya juga ada retribusinya,” tutup baktiono

Dny

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here