Sel Lapas Dikunci saat Kebakaran, Yasonna Sebut Protap

Tangerang, Nawacita – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut penguncian sel di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang di saat terjadi kebakaran dilakukan karena merupakan prosedur tetap (protap).

“Mengapa dikunci? Memang protap lapas begitu. Kalau tak dikunci itu nanti langgar protap, maka ketika diketahui langsung dia [dikunci],” katanya, saat meninjau lokasi kebakaran, di Tangerang, Rabu (8/9).

Ia sendiri tak menjelaskan lebih lanjut soal pertimbangan keselamatan napi di saat kebakaran maupun aturan resmi soal protap tersebut.

Yasonna hanya menyebut kebakaran itu membuat 40 orang meninggal dunia di lokasi, satu meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. “Yang selamat 84,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib mengungkap seluruh kamar sel di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang terkunci saat kebakaran terjadi Rabu (8/9) dini hari.

Blok tersebut diketahui dihuni oleh 122 orang napi. Sebagian di antaranya tewas terbakar karena tak bisa keluar dari sel.

“Terbakar karena memang kamar semua dikunci. Jadi, ada yang tidak sempat dikeluarkan,” kata Agus.

Sumber : CNN

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here