Wednesday, October 16, 2024
HomeSENAYANPARTAI POLITIKPKS Sentil Pemerintah: Apa Bedanya PPKM Mikro & PPKM Darurat?

PKS Sentil Pemerintah: Apa Bedanya PPKM Mikro & PPKM Darurat?

Jakarta, Nawacita – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Netty Prasetiyani, mempertanyakan dan mengkritik wacana PPKM Darurat yang muncul dan disebut-sebut akan jadi kebijakan baru penanganan Covid-19.

Netty mempertanyakan perbedaan antara kebijakan PPKM Darurat dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang berjalan selama ini. Ia meminta pemerintah menjelaskan indikator-indikator PPKM darurat dan membeberkan hasil evaluasi dari kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang telah dijelaskan selama ini.

“Indikator ini harus di-break down, harus diperjelas. Kalau pemerintah bikin PPKM darurat, apa bedanya sama PPKM mikro kemarin? Apapun namanya, evaluasinya apa sih, setiap kebijakan publik itu harus bisa dievaluasi,” kata Netty saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (30/6).

Dia berkata, pemerintah seharusnya membuat kajian dari kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang akan diambil. Netty mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil harus tetap bersandar pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketua DPP PKS itu juga mewanti-wanti, kebijakan yang dipilih pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 nantinya tidak boleh hanya bagus di atas kertas tapi tidak bisa dilaksanakan secara simultan di berbagai bidang.

“Kita punya UU Kekarantinaan Kesehatan. Jelas di situ terminologi yang dimunculkan ada karantina wilayah, karantina rumah, karantina rumah sakit, pengetatan pintu perbatasan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ‘rem darurat’ penanganan pandemi Covid-19 yang diambil pemerintah harus lengkap.

Menurut Netty, kebijakan yang dipilih tidak boleh bersifat kendur di sektor tertentu, seperti membiarkan warga negara asing (WNA) atau tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia dengan bebas.

“Kalau bicara PPKM darurat, aturan di bandara bagaimana? Jangan sampai masyarakat diperketat tapi WNA [dan] TKA masih masuk. Kami ingin pemerintah menarik rem darurat betul-betul lengkap, jangan rakyatnya saja ditekan tapi yang lain kendur,” tuturnya.

“Kami harap pemerintah tidak terlambat, gagap, tapi betul belajar dari kebijakan yang sudah digulirkan selama ini,” imbuh Netty,

Pemerintah berencana menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali seiring lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia mengalami lonjakan dalam dua pekan terakhir.

Selama 13 hari berturut-turut kasus Covid-19 bertambah di atas 20 ribu kasus per hari. Bahkan, kasus harian pecah rekor dengan tambahan 21.342 kasus pada Minggu (27/6). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut pandemi virus corona di Indonesia telah memasuki gelombang kedua.

sumber : cnn

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru