Jakarta, Nawacita – Menanggapi perihal wacana pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan, Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Syarif HasanHal menyebut hal tersebut tidak seharusnya dilakukan saat ini. Sebab menurutnya, masyarakat tengah mengalami kesulitan dalam perekonomian dampak dari pandemi COVID-19.
“Belum saatnya kita untuk membebani rakyat yang masih kesulitan di tengah-tengah pandemi COVID-19, justru negara harus memberikan kepada rakyatnya bukan mengambil dari rakyatnya yang sekarang sudah semakin berat,” kata Syarif, saat diwawancarai di Nusantara V DPR RI, Kamis (10/6/2021).
Dia menilai, belum waktunya menerapkan kebijakan tersebut. Seharusnya, kata Syarief, yang dilakukan pemerintah saat ini memberikan bantuan bukan memberikan kebijakan yang menyulitkan masyarakat.
“Saya pikir belum urgent, justru sebaliknya kita harus memberikan (bantuan),” ucap Wakil Ketua MPR RI itu.
Untuk diketahui, pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam draf rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Berikut bunyi pasalnya:
(Draf RUU)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
Padahal, dalam UU yang masih berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN.
(UU yang sedang berlaku)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbel.
Selain itu, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri juga bakal dikenai PPN.
Penulis: Alma Fikhasari