Wujudkan Bansos Tepat Sasaran, Ketua DPRD Jatim Desak Validasi Data Penerima Bansos

top banner

Surabaya,Nawacita – Validasi data terkait warga miskin untuk bisa mendapatkan bantuan sosial (Bansos) harus segera dilakukan. Ini untuk memastika penerima bansos benar-benar masyarakat yang membutuhkan atau tepat sasaran.

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menyoal masalah akurasi data pemerintah yang dinilai masih sangat buruk. Termasuk data bansos.

Presiden menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2021, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Mensos RI Tri Rismaharini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, memaparkan terdapat temuan BPKP tahun 2020 sebanyak 3.877.965 data NIK keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bansos tidak valid. Kemudian, sebanyak 41.985 duplikasi data KPM dengan nama dan NIK yang sama.

Menurut Kusnadi, kalau data saja sudah salah, tenth aplikasi di lapangan dari kebijakan bansos juga ikut salah.

“Data itu kan memberi dampak lanjutan yang luas. Data bansos yang tumpang tindih itu, pasti membuat penyaluran menjadi lambat dan banyak tidak tepat sasaran,” kata Kusnadi, saat dikonfirmasi di kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Sabtu (29/05/21).

Pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyebut, salah satu penyebab amburadulnya data bansos itu adalah transformasi bansos dari tunai ke non tunai yang dilakukan secara serampangan.

Menurutnya, pada saat itu perpindahan data dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) tidak berdasar nomor induk kependudukan (NIK) yang valid dari Dinas Kependudukan.

Bahkan lanjut Kusnadi, saat ini masih ada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang kerjanya belum optimal, terutama dalam hal updating data kemiskinan

“Memang saat ini kendalanya terkait pendanaan untuk pendataan. Kita akan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timus maupun Kabupaten/Kota se-Jatim untuk mengalokasikan angaran untuk pendataan itu,” harapnya.

“Pendanaan itu diperlukan juga untuk mereka yang menangani verfak (verifikasi faktual) data kemiskinan, disamping untuk turun ke lapangan, juga up-grade petugas. Itu kan sebenarnya bisa juga dilakukan oleh pendamping, tapi harus dilatih tersendiri,” imbuhnya.

Diakui Kusnadi saat ini memang belum semua pemda mengaanggarkan. Untuk itu ini harus dianggarkan untuk mewujudkan data yang valid terkait bansos untuk masyarakat.

”Untuk penganggaran, UU No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin bisa dijadikan acuan legal formalnya,” pungkasnya. (Pun)

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here