Begini Cara Pakai Meterai Rp 6.000 & Rp 3.000

Ilustrasi
top banner

Jakarta, Nawacita – Tahun ini pemerintah mulai memberlakukan meterai Rp 10.000. Namun, meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih boleh dipakai, asalkan bareng. Bagaimana caranya?

Caranya meterai ditempel tidak boleh bertumpuk dan ada jarak antara meterai yang satu dan lainnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih bisa digunakan.

“Agar lebih jelas meterai tidak bertindih. Hal ini agar meterai terlihat utuh,” kata Hestu Yoga saat dihubungi detikcom, Jumat (22/1/2021).

Dia mengungkapkan tanda tangan yang dibubuhkan harus menimpa meterai dan kertas. Kemudian jika meterai lebih dari satu, seluruh meterai harus tertimpa bubuhan tangan. “Cap bersifat optional,” jelas Hestu Yiga.

DJP mengungkapkan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 ini masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021. Ada syarat yang melekat jika ingin menggunakan kedua meterai tadi, yakni nilainya minimal Rp 9.000. Setidaknya ada tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama masa transisi.

Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai. Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai. Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

“Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000,” tambahnya.

dtk

 

 

 

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here