Jakarta, Nawacita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) berisi calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan Presiden mengajukan nama tunggal untuk mengisi posisi itu, yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/1/2021), Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku sangat mengharapkan surat itu segera ditindaklanjuti oleh DPR RI secepat-cepatnya. Sebagaimana disampaikan Puan, proses dari penerimaan surpres hingga penetapan di Sidang Paripurna DPR RI memakan waktu 20 hari.
“Kami berharap bisa lebih cepat dari itu sehingga kita memperoleh kapolri yang definitif, tentu saja hasilnya proses di DPR, kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang diusulkan bapak presiden,” ujar Pratikno.
Sebelumnya, Puan bersama para pimpinan DPR RI mengatakan sudah menerima surpres terkait calon tunggal Kapolri pengganti Idham Azis yang akan pensiun pada 30 Januari 2021. Itu artinya, menurut Puan, per 1 Februari 2021 akan ada Kapolri baru yang akan mengemban jabatannya.
“Tentu saja proses pemberian persetujuan melalui DPR RI akan dilakukan sesuai dengan mekanisme internal DPR RI, yaitu didahului dengan mekanisme rapim (rapat pimpinan), bamus (badan musyawarah), kemudian kami akan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan atau melakukan fit and proper test setelahnya.
Hasil dari uji kelayakan tersebut akan kami bawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan. Proses ini akan ditempuh selama 20 hari terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021,” kata Puan.
Ia pun memastikan DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku.
“Dan kita akan dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan oleh presiden mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” ujar Puan
CNBC