Larangan Ekspor Benih Lobster Resmi Dicabut, Begini Perintah Edhy Prabowo

Wacana ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tengah menjadi sorotan.
Wacana ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tengah menjadi sorotan.
top banner

Jakarta, Nawacita – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti.

Pencabutan aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Baca juga: Kebijakan Ekspor Benur Lobster Dinilai Tingkatkan Pendapatan Nelayan

Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Senin (11/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.

Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini.

Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.

Baca juga: Sekdaprov Jatim: Pembangunan Kelautan dan Perikanan Jatim Harus Ikuti Perkembangan Digital Economic

Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.

Poin ketiga, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang nenyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.

Benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster.

Page 2 of 3

Waktu pengeluarannya dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan ditjen terkait.

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tertibkan Alat Tangkap Benih Lobster

Penangkapannya dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan bersifat pasif. Penangkapnya pun akan ditentukan. Eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal terkait.

“Penetapan kuota lokasi penangkapan benih bening lobster yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap tahun,” sebut aturan itu.

Di Pasal 6, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari RI diwajibkan membayar bea keluar atau PNBP per satuan ekor benih.

Adapun Pasal 9, penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dapat dilakukan setelah mendapat izin.

Baca juga: Jokowi: Perlu Lompatan Besar Dalam Menata Ekosistem Industri Perikanan

Sebelum aturan baru keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster. Para pengamat hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kerap bersuara menentang rencana Menteri Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.

Susi menyebut, lobster sangat bernilai ekonomi tinggi sehingga kelestariannya perlu dijaga. Apalagi, Indonesia telah dianugerahi laut yang luas dan kaya sumber daya.

Dia pun menyebut hendaknya manusia tidak boleh tamak alias serakah karena tergiur dengan harganya yang mahal itu, utamanya harga benih lobster yang melonjak drastis di pasar luar negeri.

Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menual bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya,” tulis Susi Pudjiastuti dalam akun twitternya.

Baca juga: KKP Bebaskan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Aparat Malaysia

Menurut Susi,  lobster bisa bernilai harga tinggi. Lobster dengan berat kurang lebih 400-500 kilogram dibanderol dengan harga Rp 600.000 sampai Rp 800.000.

Adapun bila diekspor ke Vietnam, harganya lebih murah. Harga 1 bibit hanya berkisar Rp 100.000 sampai Rp 130.000.

Bibitnya diambil dan dijual hanya dengan Rp 30.000 saja. Berapa rugi kita? Apalagi kalau lobsternya mutiara jenisnya. Di mana satu kilo mutiara bisa sampai Rp 4-5 juta,” ucap Susi.

Adanya opsi membuka kembali keran ekspor benih lobster juga menarik perhatian ekonom senior Faisal Basri. Faisal menyoroti kebijakannya yang dinilai merugikan Indonesia.

“Belum sebulan dua bulan kabinet (baru) ada, (larangan) ekspor benih lobsterdicabut. Sudah gila itu. Namanya kan bibit, bibitnya kita jual ya gimana? Gila enggak? Itu aja,” kata Faisal Basri di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Namun, Edhy punya beberapa alasan untuk mempertimbangkan membuka ekspor benih lobster. Dia menemukan, benih lobster yang diimpor ke Vietnam dari Singapura sebanyak 80 persennya berasal dari Indonesia.

Baca juga: Kementan Dorong Ekspor Berbentuk Olahan Biji Pinang Asal Kalbar

Hal itu membuat harga benih lobster kian melambung jadi Rp 139.000 per benih dari Rp 50.000 hingga Rp 70.000 per benih.

“Coba kalau kita mengarahkan ini, me-manage ini dengan baik, kita atur rapih-rapih, kita buat aturan. Langsung dagangnya dari Indonesia ke Vietnam. Baru kemudian kita hitung berapa pajak yang harus mereka bayar,” tutur Edhy. kompas

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here