Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS

Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS.
Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS.
top banner

JAKARTA, Nawacita – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran untuk tidak mudik ke kampung halaman. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghindari penyebaran virus corona di daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid.

Sebelumnya Menpan juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran ini dibuat bersifat larangan. Bahkan dalam surat edaran ini, juga sifatnya lebih tegas dari sebelumnya.

Baca Juga: Mudik Awal, 76.000 Orang Tinggalkan Jakarta via Terminal Bus

“Dalam surat edaran ini lebih tegas disebut sebagai larangan,” ujarnya kepada media, Selasa (7/3/2020). Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin 6 April 2020, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.

Bagi ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah atau mudik, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Menteri PANRB menekankan kepada para pimpinan atau pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan para ASN di lingkungan instansi yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini.

Baca Juga: ASN Dilarang Mudik selama Darurat Bencana Covid-19

Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain melarang pergi ke luar daerah dan mudik, Menteri PANRB meminta para ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali. ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta para pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk menyusun kebijakan internal dalam upaya meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

Untuk memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran korona, ASN diminta aktif mengajak masyarakat melakukan pencegahan, termasuk tidak bepergian ke luar daerah maupun mudik, menggunakan masker di luar rumah, menjaga jarak aman, serta bergotong royong meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

oknws.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here