MERANGIN, Nawacita – Pasca dinyatakan Indonesia darurat Corona (Covid-19), Pemerintah memberikan maklumat kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pengumpulan massa guna memutus mata rantai penularan virus corona tersebut.
Namun, dua warga yang diketahui bernama Awam, di Desa Karang Birahi dan Kasno dari Desa Rejo Sari, yang mana di masa-masa genting ini masih saja tidak mengindahkan imbauan dari Pemerintah tersebut, dengan tetap melaksanakan pesta pernikahan yang tentunya bakal terjadi pengumpulan massa.
Untuk menjalankan aturan yang sudah dikeluarkan Kapolri terkait larangan berkumpul dalam jumlah banyak, Kapolsek Pamenang Iptu Fathurahman yang didampingi Forkopimcam harus memberhentikan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Viral, Aksi Polisi Selamatkan Pekerja Leasing dari Amuk Massa
“Saya menghimbau dan menyampaikan maklumat Kapolri kepada Saudara Awam dan Kasno untuk menghentikan Kegiatan hajatan yang mengumpulkan orang banyak,” tutur Kapolsek, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Polisi Wuhan Diminta Minta Maaf pada ahli Waris Dokter Pengungkap Covid-19
Dan kedua warga tersebut menerima apa yang telah diimbau oleh pemerintah tersebut.” Saudara Awam dan Kasno menerima dan menghentikan acara tersebut tanpa ada paksaan,” sebut Kapolsek.
Kasno penyelenggara hajatan mengaku sedih dihari pernikahan anaknya harus ditutup cepat, padahal acara tersebut sudah terencana dengan baik jauh-jauh hari. “Ia, ini pernikahan anak saya. Sedih sih, gimana tamu yang jauh. Tapi apa boleh buat. Saya sudah menyetujui juga, demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
sdnws.