JAKARTA, Nawacita – Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pembatasan penjualan bahan pangan terhadap masyarakat. Tujuannya menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual mendapat untuk lebih dengan memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona.
Pembatasan penjualan bahan pangan ini disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Purkoppas, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) dan Inkopad.
Mengutip surat dari Markas Besar Kepolisian Badan Reserse Kriminal perihal Pengawasan Ketersedian Pangan, Rabu (18/3/2020), menyikapi keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Daftar Harga Komoditas Pangan Pekan Ini
Satgas Pangan Polri bersama–sama dengan stakeholder terkait melakukan langkah–langkah untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan coronavirus Covid-19.
Baca Juga: Kemendag Bahas Komoditas Dilarang Ekspor
Berkaitan hal tersebut, untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya diminta kepada pelaku usaha untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai
berikut :
a. Beras Maksimal 10 Kg
b. Gula Maksimal 2 Kg
c. Minyak Goreng Maksimal 4 liter
d. Mie Instan Maksimal 2 dus
Agar mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut dapat mengirimkan informasi melalui alamat email : satgaspanganpolri@gmail.com.
oknws.