Monday, May 12, 2025
HomeSENAYANDPD RI Serahkan Draf RUU Daerah Kepulauan

DPD RI Serahkan Draf RUU Daerah Kepulauan

Jakarta, Nawacita – Pimpinan DPD RI secara resmi menyerah draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kepada pimpinan DPR RI, untuk kemudian nantinya dibahas bersama sebelum disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Draf RUU tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani bertempat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Puan menyatakan bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan itu merupakan RUU yang diajukan atas inisiatif DPD RI berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 4/DPD RI/I/2017–2018.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

“RUU Tentang Daerah Kepulauan ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, nomor urut 50. RUU ini juga menjadi satu-satunya RUU yang diusulkan DPD RI yang masuk dalam Prolegnas 2020,” kata Puan usai menerima draf tersebut.

Untuk selanjutnya, tambah Puan, pimpinan DPR RI akan membahas draf RUU ini di rapat Badan Musyawarah (Bamus), untuk diputuskan apakah pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan itu cukup dilakukan oleh komisi atau harus membentuk panitia khusus (Pansus).

“Kita segera mengirim surat ke pemerintah untuk menunjuk kementerian terkait yang akan membahas RUU ini. Dulu yang menggagas Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, jamannya almarhum Pak Alex Litay. Belakangan diambil alih DPD RI,” ujarnya.

Dengan adanya RUU ini, Puan berharap nantinya ada perhatian serius dari pemerintah untuk membangun wilayah kepulauan. Sebab, selama ini katanya ada kesan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sangat berorientasi kepada pembangunan di daratan saja.

“Padahal negara kita dikenal sebagai negara kepulauan. RUU ini mengakomodir pembangunan wilayah kepulauan di 8 provinsi yang terdiri dari 86 kabupaten/kota. Terbanyak di wilayah Indonesia Timur seperti di kepulauan Maluku,” ungkap dia.

RSA

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru