Surabaya, Nawacita – Permasalahan dugaan penyerobotan lahan yang dituduhkan alih waris Mujenah kepada oknum kelurahan Tanah Kalikedinding masih belum menemukan titik terang. Sebab pihak dari ahli waris Mujenah sendiri belum bisa memberikan bukti atas kepemilikan tanah seluas 850 meter persegi di kampung Rambutan, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Maupun memberikan bukti dugaan keterlibatan oknum kelurahan yang pernah diberitakan sebelumnya. Padahal rencananya tanah tersebut akan diberikan ganti untung oleh BPN karena pembangunan JLLT.
Agoeng Prasojo Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, bahwa hari Senin (17/2) dewan mendatangkan pihak yang diduga oknum dan ahli waris untuk hearing kembali. Hasil dari hearing di Komisi C bahwa lima ahli waris Mujenah belum bisa menunjukkan surat asli alas hak lahan tersebut.
“Sementara lahan yang kena ril lane (jalur) pembangunan JLLT. Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya membutuhkan surat aslinya untuk membayar ganti untung tanah tersebut,” kata Agoeng di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (17/2).
Laki-laki yang akrab disapa Agoeng menjelaskan, masalah ini harus cepat diselesaikan. Pasalnya perihal ini akan bersangkutan dengan pembangunan JLLT. Nantinya dewan akan mengambil langkah berupa menelusuri satu persatu penjual dan pembeli tanah yang disebutkan ahliwaris.
“Jadi warga atau alih waris harus sabar. Yang namanya mengurai benang merah ini kita harus sabar. Apalagi di lokasi sudah menjadi permukiman, bukan lahan kosong lagi,” imbuhnya.
Politisi Golkar tersebut menjelaskan saat hearing sempat terjadi saling tuding antara pihak ahli waris dan orang yang diduga oknum oleh ahliwaris Mujenah.
“Tapi pihak kelurahan katanya sudah dijual dari pendahulunya. Maka permasalahan ini harus kita urai pelan-pelan. Tadi alih waris Mujenah sempat menuduh ke kelurahan, tapi ternyata mereka (alih waris) juga tidak bawa bukti,” terangnya.
Sementara salah satu dari lima ahli waris Mujenah. Endang mengatakan kelima alih waris tetap memperjuangkan lahan seluas 850 meter persegi milik almarhum Mujenah tersebut.
“Kerana kita tidak pernah merasa menjual lahan tersebut. Namun, tiba-tiba lahan itu sudah beralih kepemilikan di tangan orang lain,” kata Endang ditemui di DPRD Surabaya.
Endang berharap di dalam hearing di Komisi C DPRD Surabaya mendapatkan solusinya.
“Dan, siapa pelaku yang menjual lahan miliknya itu tanpa sepengetahuan alih waris tersebut,” ucapnya.
Henny juga sebagai Plt Kelurahan Tanah Kali Kedinding ini mengaku, tuntutan alih waris meminta hak tanah kosong untuk sekarang, kelurahan tidak berani memberikan. Sebab dari alih waris tidak bisa memberikan bukti yang kuat atas tanah tersebut.
“Jadi apa yang diminta alih waris untuk hak lahan kosong tersebut, kita tidak punya keberanian. Karena apa, alasan tidak ada. Jadi hanya sekedar tercatat di leter C atas nama almarhum Mujenah, tapi kan tidak memegang bukti apa-apa. Dan, persoalan ini kami kembalikan kepada Ketua Komisi C tersebut,” akunya.
Wanita yang akrab disapa Henny ini mengatakan bila permasalahan terkait tanah memang perlu waktu yang agak lama. Sebab harus dilihat secara jelas asal usul pemegang tanah dari awal hingga akhir.
“Bagaimanapun soal tanah itu harus dilihat dulu dari riwayatnya hingga berpindah-pindah ini, sehingga benang merahnya yang harus ditemukan,” pungkasnya.
(and)