TANGERANG SELATAN, Nawacita – Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek panti pijat di Ruko Graha Marcella Bintaro Sektor 3, Pondok Karya, Pondok Aren, Rabu 12 Februari 2020.
Panti pijat bernama ‘Massage Queen’ ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ditambah lagi, adanya laporan yang mengatakan bahwa terdapat praktik prostitusi di dalamnya.
“Bahwa setelah kita mendapat laporan dari masyarakat dan sesuai pendataan anggota kami, mereka tidak berizin dan pajaknya tidak dibayar,” ungkap penyidik PPNS pada Satpol PP Tangsel, Suherman, di lokasi.
Baca Juga: Sekjen Kemendagri Ajak Satpol PP Percaya Diri Tegakkan Perda
Petugas yang datang sore itu langsung memeriksa ke dalam ruko panti pijat tersebut. Para terapis berusia muda, lantas digiring petugas untuk naik ke mobil guna menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP.
Baca Juga: Ibrahim Baycora, Kepala Polisi Muslim Pertama di AS
Informasi yang beredar, panti pijat ‘Massage Queen’ rupanya kerap dijadikan praktik prostitusi terselubung. Beberapa pelanggan yang datang, bukan hanya mencari pijatan sehat untuk kebugaran tubuh, melainkan mencari pelayanan seksual.
“Ada delapan terapis yang kita amankan dan kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan,” terang Suherman.
Setelah sempat terjadi perdebatan dengan pengelola ‘Massage Queen’, para petugas akhirnya langsung menyegel dan menutup pintu masuk panti pijat itu. Sedangkan sang pengelola diminta menyelesaikan terlebih dahulu persoalan perizinan kepada dinas terkait.
“Harus diselesaikan dulu perizinannya. Kalau melanggar aturan, ya tetap kita tertibkan,” tegas dia.
oknws.